Abstract:
Pemilihan Anggota legislatif dengan sistem pemilihan proporsional tertutup
di Indonesia melibatkan sejarah panjang pembangunan demokrasi di negara ini.
Setelah merdeka dari penjajahan Belanda pada tahun 1945, Indonesia memulai
perjalanan menuju sistem politik yang demokratis. Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945) menjadi tonggak awal dalam menentukan prinsip-prinsip dasar
pemilihan umum, termasuk pemilihan Anggota legislatif. Seiring berjalannya
waktu, perkembangan demokrasi semakin menguat, dan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi landasan hukum yang lebih rinci untuk
mengatur pemilihan umum, termasuk pemilihan Anggota legislatif dengan sistem
proporsional tertutup. Undang-Undang ini menciptakan kerangka kerja yang lebih
terstruktur untuk pelaksanaan pemilihan umum, termasuk pengaturan mengenai
tata cara pemungutan suara, syarat pencalonan, dan peran Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dalam mengawasi pemilu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2018 tentang Partai Politik mengatur organisasi partai politik yang
memiliki peran penting dalam mencalonkan calon Anggota legislatif. Latar
belakang ini mencerminkan perjalanan panjang Indonesia dalam mengembangkan
sistem pemilihan umum yang lebih demokratis dan adil, dengan sistem
proporsional tertutup menjadi salah satu upaya untuk memastikan representasi
yang lebih akurat dan beragam dalam parlemen Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif, yang mana metode ini dapat menjawab permasalahan melalui alat
pengumpulan data seperti studi kepustakaan atau dokumen dan berdasarkan
peraturan hukum yang berlaku.
Sistem proporsional tertutup adalah bahwa sistem ini dapat menciptakan
refleksi yang lebih akurat dari dukungan politik masyarakat, mendorong diversitas
dalam wakil-wakil yang terpilih, dan mengurangi dominasi koalisi besar.
Meskipun demikian, keadilan dalam sistem pemilihan juga tergantung pada
faktor-faktor lain, dan evaluasi kontekstual tetap diperlukan untuk menilai
keefektifan sistem ini.