Research Repository

ANALISIS TEORI DUALISTIS DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA

Show simple item record

dc.contributor.author HASIBUAN, SHELLA OCTAVIA
dc.date.accessioned 2023-11-21T08:51:17Z
dc.date.available 2023-11-21T08:51:17Z
dc.date.issued 2023-11-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22382
dc.description.abstract Dalam perkembangan teori pemidanaan dikaitkan dengan putusan hakim karena tidak jarang putusan hakim justru dianggap bertentangan dengan makna keadilan karena semata-mata putusan-putusan tersebut didasarkan kepada asas legalitas. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pembunuhan berencana dalam teori dualistis. Untuk mengetahui unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan berencana berdasarkan teori dualistis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder dan data kewahyuan, bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum tentang tindak pidana pembunuhan berencana terdapat pada Pasal 340 KUHP yang menjelaskan jika pembunuhan itu direncanakan lebih dahulu, maka disebut pembunuhan berencana, yang diancam dengan pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun atau seumur hidup atau pidana mati. Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi yaitu: Adanya wujud perbuatan, Adanya suatu kematian (orang lain), Adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain), Adapun unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut :Barangsiapa, Dengan sengaja, Direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa terhadap dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Mengenai pertanggungjawaban Roymardo dalam teori dualistis mengajarkan bahwa yang dibuktikan terlebih dahulu adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai tindak pidana setelah itu hakim dapat melangkah untuk meneliti atau mempertimbangkan tentang kemampuan bertanggungjawab dan kesalahan dari si pembuat. Pertanggungjawaban pidana dalam putusan 3026/Pid.B/2016/PN.Mdn mahasiswa tersebut telah merencanakan pembunuhan terhadap dosen sehingga membuatnya terjerat Pasal 340 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup. en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Pembunuhan Berencana en_US
dc.title ANALISIS TEORI DUALISTIS DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account