Abstract:
Dalam perkembangan teori pemidanaan dikaitkan dengan putusan hakim
karena tidak jarang putusan hakim justru dianggap bertentangan dengan makna
keadilan karena semata-mata putusan-putusan tersebut didasarkan kepada asas
legalitas. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan
hukum tindak pidana pembunuhan berencana dalam teori dualistis. Untuk
mengetahui unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan berencana berdasarkan teori
dualistis
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang
diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder dan data kewahyuan,
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya
menggunakan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum tentang tindak pidana
pembunuhan berencana terdapat pada Pasal 340 KUHP yang menjelaskan jika
pembunuhan itu direncanakan lebih dahulu, maka disebut pembunuhan berencana,
yang diancam dengan pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun atau seumur hidup atau pidana mati. Dalam perbuatan menghilangkan
nyawa (orang lain) terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi yaitu: Adanya
wujud perbuatan, Adanya suatu kematian (orang lain), Adanya hubungan sebab
dan akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain),
Adapun unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur
dalam Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut :Barangsiapa, Dengan sengaja,
Direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Seorang mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara telah melakukan tindak pidana
menghilangkan nyawa terhadap dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Mengenai pertanggungjawaban
Roymardo dalam teori dualistis mengajarkan bahwa yang dibuktikan terlebih
dahulu adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai tindak pidana
setelah itu hakim dapat melangkah untuk meneliti atau mempertimbangkan
tentang kemampuan bertanggungjawab dan kesalahan dari si pembuat.
Pertanggungjawaban pidana dalam putusan 3026/Pid.B/2016/PN.Mdn mahasiswa
tersebut telah merencanakan pembunuhan terhadap dosen sehingga membuatnya
terjerat Pasal 340 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup.