Abstract:
Smart Contract sebagai kontrak elektronik yang menyederhanakan suatu
proses transaksi menjadi lebih mudah, fleksibel serta efisien. Asas kebebasan
berkontrak ini dapat menjadi dasar keabsahan sebagai landasan untuk mengakui
eksistensi smart contract sebagai suatu bentuk perjanjian yang diakui dalam sistem
hukum perjanjian di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penerapan
asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli melalui e-commerce dengan
smart contract termasuk keberadaan dan tanggung jawab para pihak dalam
penggunaan smart contract.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang
mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundangundangan.
Berdasarkan
hasil
penelitian
dipahami
bahwa
pengaturan
hukum
mengenai
penerapan
asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli melalui ecommerce
dengan smart contract di indonesia bahwa perjanjian baku smart
contract melalui e-commerce tersebut belum memenuhi asas kebebasan berkontrak
dan belum mencerminkan nilai keadilan, keseimbangan, dan proporsionalitas walau
keberadaannya dapat diakui secara umum karena muatan di dalam smart contract
dibuat secara sepihak. Oleh karena itu, seharusnya di dalam smart contract
memberikan ruang antar para pihak bernegosiasi agar tercapai nilai keadilan dan
keseimbangan.