Abstract:
Kejahatan disebabkan oleh beberapa faktor seperti, narkoba, lingkungan, ekonomi, pergaulan yang salah, kesempatan yang ada dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut yang terjadi di Indonesia telah menunjukkan efek yang negatif. Banyaknya kalangan masyarakat yang melakukan perbuatan yang salah semata-mata bertujuan ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Sekarang ini demi memenuhi kebutuhan hidup, seseorang tidak memikirkan akibat dari perbuatannya itu. Hal ini telah bertentangan dengan nilai - nilai moral dalam pancasila. Bahkan bagi sebagian pelaku tindak pidana tidak takut kepada aparat hukum yang mengatur keamanan dan ketertiban umum. Sekarang sedemi memenuhi kebutuhan hidup sering terjadi tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah modus pecah kaca mobil telah memenuhi unsur-unsur kejahatan pencurian dengan pemberatan, bagaimana peran polri dalam penanggulangan kejahatan pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca mobil dan apa hambatan dalam penanggulangan kejahatan pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca mobil. Metode penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. data yang diperlukan adalah data primer yang bersifat deskriptif atau verifikasi menggunakan bahan Hukum Primer Antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan sumber hukum lainnya yang terkait. Termasuk juga bahan hukum primer yaitu wawancara langsung dengan nara sumber, hal tersebut digunakan sebagai pendukung yang akan menjelaskan bahan hukum primer. Pencurian dengan modus pecah kaca mobil telah memenuhi unsur pemberatan dikarenakan pada Pasal 363 ayat 5 Masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu, pencurian tersebut dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu. Peran polri dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca mobil dilakukan dengan upaya penal dan non penal yaitu: upaya represif, upaya pre-emtif dan upaya preventif, juga dengan melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah. Hambatan dalam upaya penanggulangan kasus pencurian dengan pemberatan dalam proses penangkapan antara lain sebagai berikut: Identitas pelaku tidak jelas, Pelaku tidak memilik KTP, Pelaku tidak mengakui perbuatannya, Tidak ada saksi di TKP dan Pelaku menghilangkan barang bukti. Hambatan lain adalah: Korban tidak ingin melapor ke polisi, Tidak adanya saksi pendukung dan Tidak ditemukannya bukti petunjuk di TKP.