Abstract:
Hak Cipta merupakan salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual dalam
bidang sastra, kesenian, dan ilmu pengetahuan, yang diatur dalam UndangUndang
Nomor
28
Tahun
2014
tentang
Hak
Cipta.Salah
satu
bentuk
ciptaan
yang
diberikan
perlindungan adalah Buku. Buku termasuk hak kekayaan intelektual
yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar 1945 yang dalam perkembangannya diperlukan peningkatan perlindungan
dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
Pembajakan buku adalah sebuah kegiatan penyalinan, penggandaan, atau
penyebaran secara tidak sah atas objek ciptaan yang dilindungi oleh UndangUndang.
Pelanggaran hak cipta pembajakan buku saat ini dapat dikatakan telah
mencapai tingkat yang membahayakan dan dapat merusak tatanan kehidupan
masyarakat pada umumnya dan minat untuk mencipta pada khususnya. Prenada
Media Group selaku penerbit harus mendapat perlindungan hukum dari UU
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tujuan penelitian ini untuk memahami perlindungan hukum terhadap
penerbit Kencana Prenadamedia Group dalam menghadapi pembajakan buku.
Sifat penelitian adalah deskriptis analitis dengan menggunakan data sekunder dan
wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui dan dapat dipahami bahwasanya
akibat hukum dari pembajakan biku tidak saja merugikan pemegang hak cipta,
namun juga bagi pengarang, penerbit dan juga Pemerintah. Untuk itu Prenada
Media Group selaku Penerbit, dan juga merupakan Pemegang Hak Cipta dapat
melakukan upaya antara lain, melakukan seleksi secara ketat buku yang akan
dipasarkan, melaporkan kepada pihak e-markeplace apabila terdapat penjual buku
onlineyang melakukan pembajakan, serta dengan melakukan audit buku secara
berkala.