Research Repository

TINDAK PIDANA PEMBERIAN DATA PALSU UNTUK MENDAPATKAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor: 134/Pid.Sus/2020/Pn.Blt)

Show simple item record

dc.contributor.author ANANDA, RIZKY
dc.date.accessioned 2023-11-21T07:26:08Z
dc.date.available 2023-11-21T07:26:08Z
dc.date.issued 2023-11-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22365
dc.description.abstract Perkembangan global menuntut setiap Negara termasuk Indonesia untuk lebih waspada terhadap ancaman dari pihak luar dalam hal ini Warga Negara Asing yang memasuki Wilayah Republik Indonesia. Identitas merupakan data diri yang dapat dipertanggungjawabkan seperti paspor dan izin tinggal keimigrasian bagi WNA yang masuk atau berada di Indonesia, untuk itu paspor dan izin tinggal keimigrasian merupakan komponen penting yang harus diawasi. Di Indonesia kerap terjadi kejahatan atau tindak pidana pemalsuan data oleh WNA dengan tujuan untuk membuat paspor ataupun izin tinggal. Contohnya seperti Putusan Nomor: 134/Pid.Sus/2020/Pn.Blt. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perbuatan tindak pidana keimigrasian berupa pemberian data palsu untuk memperoleh dokumen keimigrasian, untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya tindak pidana pemberian data palsu dan untuk menganalisis putusan Nomor: 134/Pid.Sus/2020/Pn.Blt. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang menggunakan sumber data sekunder lalu dianalisis menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemalsuan paspor merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mengganti, mengubah sebagian atau secara keseluruhan dari sebuah paspor atau menggunakan informasi palsu untuk menerima paspor. Kejahatan ini sering digunakan untuk mendapatkan izin masuk secara illegal ke suatu negara, dan juga terkait dengan kejahatan internasional seperti perdagangan narkoba dan terorisme. Bahwa Faktor yang membuat seorang warga Negara asing melakukan tindak pidana pemberian data palsu biasanya terdapat berbagai jenis. Dalam hal ini pada putusan yang diangkat terdakwa berkebangsaan Bangladesh mengakui bahwa pada tahun 2019 bulan Desember Terdakwa tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi secara resmi yakni lewat jalur belakang dengan kapal feri dikarenakan tidak membawa paspor Bangladesh yang terdakwa punya. Bahwa Paspor berkebangsaan Bangladesh tersebut sekarang berada di Malaysia di rumah kontrakan Terdakwa. Karena Terdakwa pikir Terdakwa telah mempunyai dokumen dokumen Warga Negara Indonesia, jadi Terdakwa menganggap cukup itu saja untuk berada di Indonesia. Selain itu faktor kurangnya pengawasan serta penegakan hukum juga menjadi faktor adanya tindak pidana pemberian data palsu atau pemalsuan data yang dilakukan oleh warga Negara asing di Indonesia. Bahwa Berdasarkan analisis Putusan Nomor 134/Pid.Sus/2020/PNBlt bahwa terdakwa bukan Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi berkewarganegaraan Bangladesh dan sudah tiga kali datang ke Indonesia, Pertama tahun 2009 kemudian kedua tahun 2017 bulan Desember keduanya melalui pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Paspor Bangladesh dan ketiga pada bulan Desember 2019 masuk ke Indonesia lewat Batam menggunakan kapal feri dan lewat jalur illegal karena tidak membawa Paspor Bangladesh karena menurut terdakwa paspor tersebut tertinggal di rumah kontrakan terdakwa di Malaysia. en_US
dc.subject Data Palsu, Izin Tinggal, Dokumen Keimigrasian. en_US
dc.title TINDAK PIDANA PEMBERIAN DATA PALSU UNTUK MENDAPATKAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor: 134/Pid.Sus/2020/Pn.Blt) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account