Abstract:
Perkembangan global menuntut setiap Negara termasuk Indonesia untuk lebih
waspada terhadap ancaman dari pihak luar dalam hal ini Warga Negara Asing yang
memasuki Wilayah Republik Indonesia. Identitas merupakan data diri yang dapat
dipertanggungjawabkan seperti paspor dan izin tinggal keimigrasian bagi WNA yang
masuk atau berada di Indonesia, untuk itu paspor dan izin tinggal keimigrasian merupakan
komponen penting yang harus diawasi. Di Indonesia kerap terjadi kejahatan atau tindak
pidana pemalsuan data oleh WNA dengan tujuan untuk membuat paspor ataupun izin
tinggal. Contohnya seperti Putusan Nomor: 134/Pid.Sus/2020/Pn.Blt.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perbuatan tindak pidana
keimigrasian berupa pemberian data palsu untuk memperoleh dokumen keimigrasian,
untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya tindak pidana pemberian data palsu dan untuk
menganalisis putusan Nomor: 134/Pid.Sus/2020/Pn.Blt. Jenis penelitian ini merupakan
penelitian hukum Normatif yang menggunakan sumber data sekunder lalu dianalisis
menggunakan analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemalsuan paspor merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan cara mengganti, mengubah sebagian atau secara
keseluruhan dari sebuah paspor atau menggunakan informasi palsu untuk menerima
paspor. Kejahatan ini sering digunakan untuk mendapatkan izin masuk secara illegal ke
suatu negara, dan juga terkait dengan kejahatan internasional seperti perdagangan
narkoba dan terorisme. Bahwa Faktor yang membuat seorang warga Negara asing
melakukan tindak pidana pemberian data palsu biasanya terdapat berbagai jenis. Dalam
hal ini pada putusan yang diangkat terdakwa berkebangsaan Bangladesh mengakui bahwa
pada tahun 2019 bulan Desember Terdakwa tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi
secara resmi yakni lewat jalur belakang dengan kapal feri dikarenakan tidak membawa
paspor Bangladesh yang terdakwa punya. Bahwa Paspor berkebangsaan Bangladesh
tersebut sekarang berada di Malaysia di rumah kontrakan Terdakwa. Karena Terdakwa
pikir Terdakwa telah mempunyai dokumen dokumen Warga Negara Indonesia, jadi
Terdakwa menganggap cukup itu saja untuk berada di Indonesia. Selain itu faktor
kurangnya pengawasan serta penegakan hukum juga menjadi faktor adanya tindak pidana
pemberian data palsu atau pemalsuan data yang dilakukan oleh warga Negara asing di
Indonesia. Bahwa Berdasarkan analisis Putusan Nomor 134/Pid.Sus/2020/PNBlt bahwa
terdakwa bukan Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi berkewarganegaraan Bangladesh
dan sudah tiga kali datang ke Indonesia, Pertama tahun 2009 kemudian kedua tahun 2017
bulan Desember keduanya melalui pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno
Hatta dengan Paspor Bangladesh dan ketiga pada bulan Desember 2019 masuk ke
Indonesia lewat Batam menggunakan kapal feri dan lewat jalur illegal karena tidak
membawa Paspor Bangladesh karena menurut terdakwa paspor tersebut tertinggal di
rumah kontrakan terdakwa di Malaysia.