Abstract:
Masyarakat adat karo yang berdomisili di kabupaten karo merupakan
masyarakat hukum yang memiliki sistem hukum adatnya sendiri yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia. Berbicara
mengenai masalah tanah di Kabupaten Karo berarti berbicara mengenai hukum
adat karo, hal ini disebabkan hubungan yang begitu erat antara masyarakat adat
karo dengan tanahnya. Begitu eratnya hubungan antara tanah dengan masyarakat
adat karo sehingga tanah dalam suku karo mempunyai aturan mengenai hukum
tanah adat dan menjadi salah satu objek waris masyarakat adat karo. Tanah
sebagai salah satu objek dalam waris, sangat mungkin terjadi perselisihan
menyangkut tanah adat yang apabila tidak di tindaklanjuti akan menimbulkan
sengketa. Perselisihan atas pewarisan tanah adat inilah yang menimbulkan
sengketa waris tanah adat. Jadi sengketa tanah waris adat merupakan sengketa
yang terjadi dalam lingkup hukum adat yang berkaitan dengan proses pewarisan
tanah adat. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui eksistensti hukum adat
karo, untuk mengetahui faktor sengketa tanah pada masyarakat karo, serta untu
mengetahui dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa tanah di desa
perbulan, Kab.Karo.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini bersifat deskriptif analisis, Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada data primer dengan
melakukan riset di lapangan serta data yang bersumber dari hukum islam, data
primer, dan data skunder, alat pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu
dengan cara studi lapangan dan studi pustaka, analisis data dalam penelitian ini
yaitu analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa ekistensi hukum adat
karo dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Perbulan, Kab. Karo masih
berlaku sesuai adat istiadat karo sampai saat ini, faktor penyebab terjadinya
sengketa karena adanya ketidak adilan pembagian harta warisan antara asli waris
yang satu dengan ahli waris lainnya. Hal ini yang mengakibatkan terjadinya
sengketa.Setiap ahli waris mempertahankan prinsip atas peninggalan harta
warisan dari pewaris tersebut, penyelesaian sengketa secara adat karo terbagi
menjadi dua yaitu pertama dengan cara musyawarah/mufakat, dan yang dengan
cara runggun.