Research Repository

KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR SECARA BERSAMA-SAMA (Studi di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author ALNIA SUCI, LESTARI SEMBIRING
dc.date.accessioned 2023-11-21T06:53:03Z
dc.date.available 2023-11-21T06:53:03Z
dc.date.issued 2023-10-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22348
dc.description.abstract Pelajar adalah termasuk kelompok usia remaja yang merupakan kelompok usia yang masih labil dalam menghadapi masalah yang harus mereka atasi. Kekerasan antar pelajar merupakan kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap teman lawan jenisnya mengakibatkan penderitaan bagi korban baik fisik maupun non fisik sebuah kenakalan remaja berupa tindak kekerasan yang pada beberapa tahun sebelumnya dapat ditolerir dan dianggap wajar ternyata telah berubah menjadi tindakan kriminal yang sangat mengganggu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tindak kekerasan, faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan dan pertanggungjawaban hukum apa yang dilakukan oleh pelajar secara bersama-sama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris serta sifat penelitian menggunakan deskriptif, penelitian ini bersifat memaparkan dan menggambarkan secara lengkap tentang keadaan yang terjadi di masyarakat dengan melakukan penelitian secara langsung di lapangan serta menganalisa adanya perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang tidak dijalankan di lingkungan tersebut. Sumber data penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dan dilakukannya teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk tindak kekerasannya yaitu, tawuran suatu peristiwa perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai. Sedangkan tindak kekerasan adalah tindakan yang bertujuan menyerang, melukai, dan membahayakan orang lain. bully berarti penggertak, orang yang mengganggu orang lemah Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau sekelompok yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan yaitu, Faktor intern adalah faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, faktor yang mendorong anak melakukan perbuatan pidana yang berasal dari dirinya sendiri dan Faktor extern adalah faktor yang bukan dari bawaan dari diri sendiri, akan tetapi faktor yang lahir dari luar diri pelajar. Pertanggungjawaban hukum terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelajar secara bursama-sama yaitu, sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana antara lain pasal,170 dan 358 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. en_US
dc.subject Kajian Kriminologi en_US
dc.subject Kekerasan en_US
dc.subject Pelajar en_US
dc.title KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR SECARA BERSAMA-SAMA (Studi di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account