Abstract:
Pelajar adalah termasuk kelompok usia remaja yang merupakan kelompok
usia yang masih labil dalam menghadapi masalah yang harus mereka atasi.
Kekerasan antar pelajar merupakan kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap
teman lawan jenisnya mengakibatkan penderitaan bagi korban baik fisik maupun
non fisik sebuah kenakalan remaja berupa tindak kekerasan yang pada beberapa
tahun sebelumnya dapat ditolerir dan dianggap wajar ternyata telah berubah
menjadi tindakan kriminal yang sangat mengganggu. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bentuk tindak kekerasan, faktor apa yang menyebabkan terjadinya
tindak kekerasan dan pertanggungjawaban hukum apa yang dilakukan oleh pelajar
secara bersama-sama.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis
empiris serta sifat penelitian menggunakan deskriptif, penelitian ini bersifat
memaparkan dan menggambarkan secara lengkap tentang keadaan yang terjadi di
masyarakat dengan melakukan penelitian secara langsung di lapangan serta
menganalisa adanya perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang tidak
dijalankan di lingkungan tersebut. Sumber data penelitian berupa bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dan dilakukannya
teknik wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk tindak kekerasannya
yaitu, tawuran suatu peristiwa perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai.
Sedangkan tindak kekerasan adalah tindakan yang bertujuan menyerang, melukai,
dan membahayakan orang lain. bully berarti penggertak, orang yang mengganggu
orang lemah Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau sekelompok
yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang. Faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak kekerasan yaitu, Faktor intern adalah faktor yang
berasal dari dalam diri anak itu sendiri, faktor yang mendorong anak melakukan
perbuatan pidana yang berasal dari dirinya sendiri dan Faktor extern adalah faktor
yang bukan dari bawaan dari diri sendiri, akan tetapi faktor yang lahir dari luar
diri pelajar. Pertanggungjawaban hukum terhadap tindak kekerasan yang
dilakukan oleh pelajar secara bursama-sama yaitu, sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana antara lain pasal,170 dan 358 serta Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.