Research Repository

KONSTITUSIONALITAS MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 112/PUU-XX/2022

Show simple item record

dc.contributor.author SYAHFITRI, CITRA AULIA
dc.date.accessioned 2023-11-21T04:10:05Z
dc.date.available 2023-11-21T04:10:05Z
dc.date.issued 2023-11-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22329
dc.description.abstract Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Terkait putusan MK ini menuai perdebatan mengenai pemberlakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Tujuan penelitian ini untuk dapat mengetahui pengaturan mengenai jabatan pimpinan KPK, untuk mengetahui sifat putusan MK terhadap masa jabatan pimpinan KPK, dan untuk mengetahui konstitusionalitasnya terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangn yang dilakukan dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini dipahami bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinanan KPK efektif diberlakukan untuk periodesasi yang akan datang, apabila diberlakukan sekarang juga artinya sudah melanggar asas non-retroaktif karena seakan-akan mundur, dan juga akan berpengaruh terhadap arah kebijakan dan strategi serta anggaran KPK yang telah ditetapkan oleh pimpinan KPK, artinya perencanaan kerja KPK sudah direncanakan selama 4 tahun, apabila dimajukan sampai 5 tahun dihujung masa jabatan bisa menimbulkan kekacauan ditingkat praktis. Kedudukan masa jabatan pimpinan KPK pasca putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. en_US
dc.subject Komisi Pemberantasan Korupsi, Masa Jabatan, Putusan Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title KONSTITUSIONALITAS MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 112/PUU-XX/2022 en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account