Abstract:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melalui Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Permohonan diajukan oleh Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron. Terkait putusan MK ini menuai perdebatan mengenai
pemberlakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Tujuan penelitian ini untuk dapat mengetahui pengaturan mengenai jabatan
pimpinan KPK, untuk mengetahui sifat putusan MK terhadap masa jabatan
pimpinan KPK, dan untuk mengetahui konstitusionalitasnya terhadap Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca putusan MK Nomor
112/PUU-XX/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif
yang menggunakan pendekatan perundang-undangn yang dilakukan dengan
menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian ini dipahami bahwa perpanjangan masa jabatan
pimpinanan KPK efektif diberlakukan untuk periodesasi yang akan datang,
apabila diberlakukan sekarang juga artinya sudah melanggar asas non-retroaktif
karena seakan-akan mundur, dan juga akan berpengaruh terhadap arah kebijakan
dan strategi serta anggaran KPK yang telah ditetapkan oleh pimpinan KPK,
artinya perencanaan kerja KPK sudah direncanakan selama 4 tahun, apabila
dimajukan sampai 5 tahun dihujung masa jabatan bisa menimbulkan kekacauan
ditingkat praktis. Kedudukan masa jabatan pimpinan KPK pasca putusan MK
Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi yaitu
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.