Abstract:
Di era zaman sekarang, perkembangan ekonomi mengalami peningkatan
yang sangat pesat. Banyak sektor usaha berlomba-lomba untuk menarik simpati
masyarakat dalam menyediakan jasa pembiayaan. Seperti halnya lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank semakin jeli melihat
kebutuhan manusia untuk mencari peluang usaha. Salah satu lembaga keuangan
yang sering menjadi rujukan masyarakat untuk pengajuan pembiayaan yaitu
adalah PT. Pegadaian. Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan
bank di Indonesia yang tugasnya memberikan pinjaman dana kepada masyarakat
dengan cara memberikan jaminan yang bernilai sesuai dengan dana yang akan
dipinjam dan akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan
pegadaian.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum
kepada kreditur pemegang gadai dalam perjanjian pinjam meminjam uang di PT.
Pegadaian Lubuk Pakam, Apa akibat hukum bagi debitur wanprestasi dalam
pelaksanaan pinjam meminjam uang di PT. Pegadaian Lubuk Pakam, Bagaimana
proses pelelangan jaminan benda bergerak dalam perjanjian pinjam meminjam
uang di PT. Pegadaian Lubuk Pakam.
Perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, sesuai dengan Pasal 1313
KUHPerdata. Perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat misalnya perjanjian
pinjam meminjam uang dengan menggadaikan benda bergerak. Pinjam meminjam
dijelaskan dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Gadai salah satu bentuk transaksi yang
memerlukan jaminan. Jaminan adalah segala kebendaan milik orang yang
berhutang baik bergerak maupun tidak bergerak.