Abstract:
Perkawinan semarga adalah perkawinan yang dilakukan dengan kelompok
marga yang sama. Marga diperoleh dari garis keturunan ayah atau bersifat
patrilineal. Perkawinan semarga sangat dilarang keras oleh masyarakat adat Alas
seperti di kecamatan lawe bulan kabupaten aceh tenggara. Perkawinan semarga
dilarang karena tidak sesuai dengan sistem perkawinan yang dianut oleh
masyarakat Adat alas. Sistem perkawinan masyarakat adat Alas adalah sistem
perkawinan eksogami yaitu mencari pasangan hidup diluar marganya, maka dari itu
sangat dilarang keras adanya perkawinan semarga karena dianggap sebagai
perkawinan sedarah/incest.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pandangan
masyarakat Adat Alas mengenai larangan perkawinan semarga, sanksi yang
didapatkan bagi pelaku pelanggar larangan perkawinan semarga, dampak sosial
dalam kehidupan masyarakat Adat Alas yang melakukan perkawinan semarga.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengunakan Teknik
pengumpulan data berupa wawancara, mengajukan pertanyaan deskriptif dan
mengajukan pertanyaan struktural. Teknik analisis data dengan mealakukan
analisis wawancara, dan menulis etnografi.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pandangan masyarakat bagi pelaku
perkawinan semarga dianggap mencoreng nama baik kelurga, dan juga desa yang
ditinggali. Sanksi adat yang diberikan bagi pelaku perkawinan semarga pada saat
dulu diusir dari kampung atau membayar satu ekor kerbau, pada saat ini sanksi adat
yang diberikan berupa pekhempakhen (denda berupa uang) sanksi yang didapatkan
disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku perkawinan semarga.
Dampak sosial bagi pelaku perkawinan semarga adalah sulit memanggil nama
sapaan (payah tenggoen), dikucilkan, tidak bisa mengeluarkan pendapat dalam
kegiatan adat, rasa malu terhadap saudara akan hilang, dan merusak hubungan
silaturrahim.