Abstract:
Berbagai daerah khusus atau istimewa, Aceh adalah satu-satunya daerah
yang memiliki keduanya, baik sebagai daerah khusus juga sebagai daerah istimewa.
Hal ini dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh sedangkan
kekhususannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Aceh mengamanatkan terbentuknya Majelis Permusyawaratan Ulama yang
dibentuk di Aceh, kabupaten atau kota. Majelis Permusyawaratan Ulama terdiri dari
ulama dan cendikiawan muslim yang memiliki kemampuan dibidang Ilmu agama
Islam. Melihat wewenang yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Ulama
yakni memberikan arah kebijakan kepada masyarakat Aceh yang berdasarkan
syariat Islam Hal ini menjadi menarik karena sebagaimana diketahui Majelis
Permusyawaratan Ulama merupakan lembaga yang memiliki peran untuk
menentukan arah kebijakan melalui Qanun bersama Bupati/Walikota untuk tingkat
kabupaten/kota. Tujuan Penelitian untuk mengetahui kedudukan MPU dalam
sistem pemerintahan di Aceh, kelembagaan MPU dalam sistem pemerintahan Aceh,
peran MPU dalam pembentukan Qanun di Aceh.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan sifat
penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder dan primer dan alat
pengumpul data studi dokumen dan wawacara serta menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa kedudukan Majelis Permusyawaratan
Ulama lembaga yang membantu tugas pemerintah, dan merupakan lembaga daerah
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, namun sejatinya kekuasaan dari
Majelis Permusyawaratan Ulama berada ditengah-tengah kekuasaan legislatif dah
yudikatif, hal ini sebagai bukti Indonesia tidak lagi menganut konsep trias politica
murni. Kelembagaan Majelis Permusyawaratan Ulama Dalam Sistem
Pemerintahan Aceh merupakan lembaga daerah yang diwadahi para ulama untuk
membimbing dan membina kaum muslimin dalam menjalankan kehidupan sehari hari agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam, dan tidak bertentangan dengan
Syariat Islam sehingga menciptakan kehidupan yang dalmai dan tentram. Peran
Majelis Permusyawaratan Ulama Dalam Pembentukan Qanun di Aceh dalam hal
keterlibatan membentuk Qanun tidak dapat terlibat secara langsung dalam tahapan tahapan pembentukan seperti perencanaan-persiapan-pembahasan dan pengesahan.
Tidak seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dapat terlibat secara langsung
dalam tahapan pembentukan Qanun. Majelis Permusyawaratan Ulama hanya
sebatas memberikan poin-poin pertimbangan saja.