Abstract:
Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum. Setiap
pengangkatan anak sah apabila telah memperoleh penetapan pengadilan sebagai
kepastian hukum. Demikian halnya juga pengangkatan anak yang dilakukan
berdasarkan hukum adat Aceh, dimana pengangkatan anak pada masyarakat aceh
didasarkan pada syariat islam yang dikarenakan masyarakat merupakan wilayah
muslim sehingga menjadikan kebiasaan adat budaya aceh tidak bisa terlepas dari
syariat islam. Terhadap pengangkatan anak berdasarkan hukum adat Aceh
tersebut juga tentunya harus dihomohkan penetapan pengadilan agar
meminimalisir terjadinya permasalahan dikemudian hari. Adapun akibat
pengangkatan anak berdasarkan hukum adat Aceh adalah dengan masuknya anak
angkat menjadikan ia sebagai mahram yang mana ia tidak boleh menikah dengan
orang yang seharusnya boleh dinikahi dan juga ia dapat melihat aurat orang lain
yang seharusnya haram untuk dilihat. Bagi anak perempuan orang tua angkat
tidak bisa menjadi wali nikah dan anak angkat tidak merupakan ahli waris dari
orangtua angkat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis normatif yaitu mengkaji literatur, penelitian ini bersifat deskriptif yaitu
penelitian yang hanya semata-mata melukiskan da mengetahui keadaan sesuatu
objek mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma hukum dan bekerjanya
norma hukum tersebut pada masyarakat. Penelitian ini menggunakan sumber data
berupa data yang bersumber dari hukum Islam, data primer, data sekunder dan
data tersier. Dalam penelitian ini pengumpulan data di lakukan secara offline dan
online. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif yakni
menggunakan teori-teori, asas-asas dan norma hukum, yakni mengacu pada topik
penelitian mengenai perbandingan pengangkatan anak dan segala akibat
hukumnya yang dilakukan menurut hukum adat Aceh dan hukum Nasional.
Berdasarkan penelitian yang diperoleh bahwa pengangkatan anak yang
dilakukan berdasarkan hukum Aceh dan hukum Nasional memiliki persamaan dan
perbedaan. Jika dilihat dari aturan hukumnya hukum Nasional mengacu pada
Undang-Undang yang sifatnya nasional, sedangkan masyarakat Aceh berpatokan
pada hukum syariat islam. Adapun persamaan akibat hukum yang ditimbulkan
karena pengangkatan anak menurut hukum Nasional dan adat aceh adalah pada
motivasi pengangkatan anak sama-sama untuk melanjutkan keturunan. Adapun
perbedaannya adalah dalam hukum nasional anak angkat berstatus sama dengan
anak kandung dan anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua
angkat, sedangkan pada hukum adat Aceh anak angkat tidak berhak mewarisi
harta orang tua angkatnya. Perbedaan selanjutnya pada Dasar Hukum, Syarat dan
Tata Cara Pengangkatan anak menurut hukum Adat Aceh dan Hukum Nasional.