Research Repository

IMPLEMENTASI REFORMA AGRARIA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (Studi di Kantor Pertanahan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author BR SINULINGGA, SHEVIRA BERLIANA
dc.date.accessioned 2023-11-21T01:24:41Z
dc.date.available 2023-11-21T01:24:41Z
dc.date.issued 2023-11-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22264
dc.description.abstract Reforma agraria adalah suatu gagasan yang terbaik yang pernah lahir di dunia ini untuk mengatasi masalah kemiskinan dan ketidakadilan. Reforma agraria merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pembangunan berkelanjutan, demokratis, dan berkeadilan berdasarkan sektor pertanian. Reforma agraria adalah penataan kembali (pembaruan) struktur pemilikan, penguasaan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah demi kepentingan petani kecil dan buruh tani yang tak bertanah. Istilah landreform dipakai untuk merujuk pada program-program sekitar redistribusi tanah dalam rangka menata ulang struktur kepemilikan tanah yang timpang agar menjadi lebih adil. Kebijakan landreform memiliki arti penghapusan segala hak-hak asing dan koneksi-koneksi kolonial atas tanah dan mengakhiri penghisapan feudal secara berangsur-angsur serta memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah empiris. Yang dimaksud penelitian empiris adalah sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Reforma Agraria di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembahasan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengamanatkan kepada pemerintah antara lain untuk melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat serta menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa implemetasi reforma agraria di Kota Medan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Implementasi reforma agraria di Kota Medan dilakukan pada tahun 2021, 2022 dan 2023. Di tahun 2021 dan 2022 implementasi reforma agrarian sudah ditahap selesai, untuk di tahun 2023 masih di tahap berjalan/proses. en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Reforma Agraria en_US
dc.title IMPLEMENTASI REFORMA AGRARIA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (Studi di Kantor Pertanahan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account