Abstract:
Reforma agraria adalah suatu gagasan yang terbaik yang pernah lahir di
dunia ini untuk mengatasi masalah kemiskinan dan ketidakadilan. Reforma agraria
merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pembangunan berkelanjutan,
demokratis, dan berkeadilan berdasarkan sektor pertanian. Reforma agraria adalah
penataan kembali (pembaruan) struktur pemilikan, penguasaan dan penggunaan
dan pemanfaatan tanah demi kepentingan petani kecil dan buruh tani yang tak
bertanah. Istilah landreform dipakai untuk merujuk pada program-program sekitar
redistribusi tanah dalam rangka menata ulang struktur kepemilikan tanah yang
timpang agar menjadi lebih adil. Kebijakan landreform memiliki arti penghapusan
segala hak-hak asing dan koneksi-koneksi kolonial atas tanah dan mengakhiri
penghisapan feudal secara berangsur-angsur serta memperkuat dan memperluas
pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi reforma agraria
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan. Jenis
penelitian ini adalah empiris. Yang dimaksud penelitian empiris adalah sebuah
metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata
atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di
masyarakat. Reforma Agraria di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Ketetapan
MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembahasan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam yang mengamanatkan kepada pemerintah antara lain untuk
melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah
untuk rakyat serta menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber
daya alam yang timbul selama ini sekaligus mengantisipasi potensi konflik di masa
mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa implemetasi reforma agraria
di Kota Medan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Implementasi
reforma agraria di Kota Medan dilakukan pada tahun 2021, 2022 dan 2023. Di
tahun 2021 dan 2022 implementasi reforma agrarian sudah ditahap selesai, untuk
di tahun 2023 masih di tahap berjalan/proses.