Abstract:
Dalam dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) penetapan
beberapa tujuan pekerjaan di mana bagi pekerja sulit disanggupi, pesangon yang
tidak ada, upah yang kurang dari UMK, karena status pekerjaannya sebagai
pekerja tidak tetap atau pembuatan kontraknya perenam bulan atau setahun sekali
menyebabkan pekerja tidak bisa bergabung dengan serikat pekerja. Seperti halnya
pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Angkasa Pura II
Bandara Internasional Kualanamu merupakan, salah satu Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan
dan pelayanan jasa. Adapun permasalahan yang di angkat dalam
penelitian ini yaitu, bagaimana kedudukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
menurut Undang-undang Cipta Kerja, perlindungan pekerja di PT.Angkasa Pura II
Bandara Internasional Kualanamu dan analisis Putusan Nomor: 303/Pdt.SusPHI/2020/PN.Mdn
tentang berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT).
Jenis penelitian ini adalah yurudis normatif dengan pendekatan yang
dilakukan dalam melakukan penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan
(statute approach). Sifat penelitian yang digunakan adalah
deskriptif.Sumber Data dalam penelitian ini meliputi, data kewahyuan, yaitu data
yang bersumber dari Al-quran dan Hadist. Q.S. Al- Maidah ayat 1 dan Hadist
riwayat Baihaqi dan data sekunder terdiri dari, bahan hukum primer,bahan hukum
sekunder, bahan hukum tersier.Alat pengumpul data yang dipergunkan dalam
penelitian normatif dikenal 3 (tiga) jenis metode pengumpulan data, yaitu, sttudi
pustaka (Library study), studi dokumen (Document study), studi arsip (File or
record study). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis
kualitatif .
Hasil penelitian ini adalah Kedudukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
menurut Undang-undang Cipta Kerja yaitu, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Perlindungan hukum
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu setelah berakhirnya perjanjian kerja, yaitu ada
tiga hal perlindungan terhadap tenaga kerja yaitu, Melindungi tenaga kerja atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Menjamin keselamatan orang lain
yang ada di tempat kerja, dan Memelihara sumber produksi agar dipergunakan
secara aman dan efisien.Analisis Putusan Nomor:303/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn
tentang berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu, berakhirnya
hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah dan beralasan
demi hukum maka petitum gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak.