Abstract:
Perceraian yaitu putusnya hubungan perkawinan atas dasar kemauan suami dan
istri. Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci Allah, tetapi halal jika
perkawinan tersebut banyak mudoratnya. Perceraian memliki akibat hukum,
sebagaimana perceraian yang dimohonkan suami, suami yang meminta perceraian
wajib memberikan hak istri sebagai akibat perceraian. Sebagaimana Putusan
Nomor :2337/Pdt.G/2022/PA.Lpk, yang menghukum suami membayar hak istri
sebagai akibat cerai yang dimohonnkannya. Bahwa akibat tersebut diberikan
untuk memberikan izin kepada suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya di
muka Persidangan Pengadilan Agama.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini
menggunakan sumber dari kewahyuaan dan sumber data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian, setiap istri yang diceraikan suaminya berhak mendapatkan hak
sebagai akibat dari permohonan talak suami ke Pengadilan Agama. Adapun akibat
cerai yang dimaksud diatur dalam Kopilasi Hukum Islam yaitu nafkah lampau,
mut’ah, iddah, maskan, dan kiswah. Sebagaimana Putusan Nomor
:2337/Pdt.G/2022/PA.Lpk, suami yang memohonkan perceraian harus
memberikan akibat cerai kepada istrinya. Hakim memberikan kebijakan dengan
memerintahkan suami untuk membayarkan mut’ah, iddah, maskan, dan madhiyah
sebelum pembacaan ikrar talak. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan
perlindungan hak-hak mantan istri dan memberikan keadilan bagi istri yang
ditalak suaminya.