Research Repository

Pertanggujawaban Korporasi Atas Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Diakibatkan Oleh Badan Usaha Pertambangan ( Analisis Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020)

Show simple item record

dc.contributor.author Frandana, Alif
dc.date.accessioned 2023-11-20T03:36:18Z
dc.date.available 2023-11-20T03:36:18Z
dc.date.issued 2023-10-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22204
dc.description.abstract Kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT Royal Boskalis asal belanda melakukan kegiatan penambangan di wilayah perairan pulau kodingareng, kegiatan pertambangan ini dilakukan untuk reklamasi Makassar New Port dibawah naungan PT Pelindo IV. Akibat dari kegiatan pertambangan ini terjadi kerusakan lingkungan di perairan pulau kodingareng. Sehingga selain mengakibatkan kerusakan pada terumbuh karang, juga menyebabkan keruhnya air dan membuat nelayan sulit mendapatkan hasil tangkapan ikan dan berimbas terhadap pendapatan nelayan di kepulauan kodingareng. Permasalahan dalam kegiatan tersebut antara lain: Reklamasi dilakukan terlambat, dikarenakan sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah kepulauan kodingareng dan juga berdampak terhadap masyarakat kodingareng. Kemudian hanya dilakukan reklamasi terhadap wilayah kodingareng tanpa adanya kegiatan pascatambang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban badan usaha dalam melakukan kegiatan pertambangan, untuk mengetahui ketentuan hukum pidana terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh badan usaha dalam hukum positif, untuk mengetahui akibat hukum badan usaha pertambangan atas kerusakan lingkungan berdasarkan undang undang Nomor 3 Tahun 2020 Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini normatif, bersifat deskriptif, sumber data terdiri dari data sekunder dan Al-Islam, alat pengumpul data studi dokumen dan bersifat kualitatif. Hasil penelitian menyatakan hak dan kewajiban badan usaha dalam melakukan kegiatan pertambangan diatur dalam Pasal 90-93 A-C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan kewajiban diatur dalam Pasal 96-101 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ketentuan hukum pidana terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh badan usaha dalam hukum positif diatur dalam Pasal 161 B Poin a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertanggungjawaban pidana badan usaha pertambangan atas kerusakan lingkungan PT Pelindo IV dan PT Royal Boskalis telah melanggar kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, dan akibat dari perbuatannya tersebut terjadi kerusakan lingkungan yang menyebabkan masyarakat Kepulauan Kodingareng tidak dapat melakukan penangkapan ikan di laut, unsur pertanggungjawaban telah terpenuhi karena telah jelas melanggar Pasal 161 B Poin A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Pertambangan en_US
dc.title Pertanggujawaban Korporasi Atas Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Diakibatkan Oleh Badan Usaha Pertambangan ( Analisis Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account