Abstract:
Kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT Royal Boskalis asal
belanda melakukan kegiatan penambangan di wilayah perairan pulau kodingareng,
kegiatan pertambangan ini dilakukan untuk reklamasi Makassar New Port dibawah
naungan PT Pelindo IV. Akibat dari kegiatan pertambangan ini terjadi kerusakan
lingkungan di perairan pulau kodingareng. Sehingga selain mengakibatkan
kerusakan pada terumbuh karang, juga menyebabkan keruhnya air dan membuat
nelayan sulit mendapatkan hasil tangkapan ikan dan berimbas terhadap pendapatan
nelayan di kepulauan kodingareng. Permasalahan dalam kegiatan tersebut antara
lain: Reklamasi dilakukan terlambat, dikarenakan sudah mengakibatkan kerusakan
lingkungan di wilayah kepulauan kodingareng dan juga berdampak terhadap
masyarakat kodingareng. Kemudian hanya dilakukan reklamasi terhadap wilayah
kodingareng tanpa adanya kegiatan pascatambang. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui hak dan kewajiban badan usaha dalam melakukan kegiatan
pertambangan, untuk mengetahui ketentuan hukum pidana terhadap kerusakan
yang diakibatkan oleh badan usaha dalam hukum positif, untuk mengetahui akibat
hukum badan usaha pertambangan atas kerusakan lingkungan berdasarkan undang undang Nomor 3 Tahun 2020
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini normatif, bersifat deskriptif,
sumber data terdiri dari data sekunder dan Al-Islam, alat pengumpul data studi
dokumen dan bersifat kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan hak dan kewajiban badan usaha dalam
melakukan kegiatan pertambangan diatur dalam Pasal 90-93 A-C Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 dan kewajiban diatur dalam Pasal 96-101 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ketentuan
hukum pidana terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh badan usaha dalam hukum
positif diatur dalam Pasal 161 B Poin a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertanggungjawaban pidana badan
usaha pertambangan atas kerusakan lingkungan PT Pelindo IV dan PT Royal
Boskalis telah melanggar kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan
pascatambang, dan akibat dari perbuatannya tersebut terjadi kerusakan lingkungan
yang menyebabkan masyarakat Kepulauan Kodingareng tidak dapat melakukan
penangkapan ikan di laut, unsur pertanggungjawaban telah terpenuhi karena telah
jelas melanggar Pasal 161 B Poin A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.