Abstract:
Pada proses pidana di Indonesia, narapidana yang sedang menjalani
hukuman di Lembaga Pemasyarakatan diberikan beberapa hak sebagaimana
tertuang dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan. Salah satu hak yang diberikan kepada narapidana yang
diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f yaitu “hak untuk mendapatkan pembebasan
bersyarat yang di dalam Undang-Undang Nomor 11Tahun 2021 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia disebut sebagai lepas bersyarat Apabila narapidana tersebut
telah memenuni ketentuan bebas bersyarat dan telah mendapatkan pembebasan
bersyarat, maka status pengawasannya akan beralih berada di bawah pengawasan
Kejaksaan dan pembimbing Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai
Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat sangat diharapkan sebagai proses
pembinaan bagi narapidana diluar lembaga agar dapat lebih mudah untuk
bersosialisasi di dalam kehidupanmasyarakat, namun dalam pelaksanaannya harus
diawasi sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat berjalan sesuai dengan
tujuan. Berdasarkan latar belajang diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan mengambil judul penelitian “Optimalisasi Peran Jaksa Dalam
Pelaksanaan Dan Pengawasan Pidana Bebas Bersyarat Di Kejaksaan Negeri
Deli Serdang.”
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau dengan istilah lain biasa
disebutpenelitian hukum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan,
yakni penelitian yang menggunakan data informasi yang diperoleh langsung dari
masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang
dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara, ataupun penyebaran
kuesioner.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengawasan pidana bersyarat perlu
diadakan untuk mengontrol dilaksanakannya syarat umum dan syarat khusus yang
dikenakan oleh hakim. SEjauh ini berdsarkan atas penelitian yang penulis lakukan
Optimalisasi Peran Jaksa Dalam Pelaksanaan Dan Pengawasan Pidana Bebas
Bersyarat Di Kejaksaan Negeri Deli Serdang sudah berjalan dengan baik.