Abstract:
Penegakan hukum pidana untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu
integrated criminal justice system diperlukan adanya sinkrionisasi secara menyeluruh. Dari
kacamata manajemen peradilan, secara integrative dapat terwujud apabila terdapat satu
kebijakan yang integral dan sistemik. Adanya kajian secara mendalam yang bersifat
retrospeksi dan penertiban untuk membangun keterpaduan sistem peradilan pidana
khususnya berkaitan dengan sistem penegakan hukum pidana yang bersifat integral,
sehinggaterwujud suatu kinerja yang optimal. Oleh karena itu penelitian ini mengambil judul
“Sistem Pidana Terpadu Untuk Pelaksanaan Penuntutan Tindak Pidana Narkotika (Study
Pada Kejaksaan Negeri Deliserdang).
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang
mempergunakan sumber data sekunder atau dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yakni suatu bentuk penelitian yang
ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah
maupun fenomena buatan manusia. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini
menggunakan dua (dua) pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan
(statute approach) yaitu pendekatan penelitian terhadap produk-produk hukum. Pendekatan
konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan yang digunakan terhadap konsep konsep hukum, antara lain lembaga hukum, fungsi hukum dan sumber hukum.
Adapun Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah dalam sistem peradilan pidana
terpadu, lembaga atau instansi yang bekerja dalam penegakan hukum, meskipun tugasnya
berbeda-beda dan secara intern mempunyai tujuan sendiri-sendiri, tetapi pada hakikatnya
masing-masing subsistem dalam sistem peradilan pidana tersebut saling bekerjasama dan
terikat pada satu tujuan yang sama. Pengaturan hukum yang tidak memberikan jaminan
hubungan antara subsistem seperti disebutkan di atas, akan menyebabkan terjadinya
fragmentasi dalam penegakan hukum dan mengarah pada "instansi sentris" yang sangat tidak
memungkinkan bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu. Jaksa sebagai
Penuntut Umum mempunyai tugas atau peran utama melakukan penuntutan terhadap
berbagai kasus tindak pidana dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.