Research Repository

Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Aplikasi “Ada Modal”

Show simple item record

dc.contributor.author Gunawan, Mhd Rehan Aulia
dc.date.accessioned 2023-11-20T02:03:25Z
dc.date.available 2023-11-20T02:03:25Z
dc.date.issued 2023-09-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22184
dc.description.abstract Keadaan ekonomi suatu kalangan menjadi salah satu alasan masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman online. Namun walau demikian banyak juga oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan yang dialami oleh masyarakat untuk mendapatkan untung sebesar besarnya. Pinjaman online ilegal menjadi hal yang harus diantisipasi oleh para masyarakat. Jasa pinjaman online ilegal masih merugikan masyarakat. Permasalahan yang sering terjadi di pinjaman online dalam aplikasi ada modal selain melakukan perbuatan terhadap nasabah tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati mereka juga melakukan pengancaman terhadap kreditur dalam contoh mengancam untuk pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke kreditur atau nasabah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis yaitu dengan melihat konsep pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan permasalahan hukum yang timbul. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa Untuk proses peminjaman pada aplikasi ada modal dapat dilakukan dengan cara Menggunakan Smart Phone milik pribadi; Install aplikasi ada modal di Google Play Store; Mengisi formulir sesuai dengan identitas nasabah; Mengunggah dokumen yang dibutuhkan; Jika dokumentasi lengkap dan lolos sesuai dengan uji kelayakan kredit, maka dilakukan persetujuan dan pencairan dana. Dalam hal perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur pinjaman berbasis Peer To Peer Lending saat ini yakni melakukan prinsip kerahasiaan data, prinsip keamanan data, transparansi, prinsip perlakuan adil serta mekanisme dalam penyelesaian apabila terjadi sengketa dengan asas trilogy peradilan. OJK dapat memberi tindakan berupa teguran dalam bentuk surat peringatan sampai penghentian kegiatan usaha terhadap penyelenggara dan pemberian bantuan dan pembelaan hukum terhadap kepentingan debitur yakni berupa pendampingan pengajuan gugatan di Pengadilan. Akibat hukum debitur dan kreditur yang telah melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur; Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim; Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi; Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian; Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pinjaman Online en_US
dc.subject Ada Modal en_US
dc.title Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Aplikasi “Ada Modal” en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account