Abstract:
Keadaan ekonomi suatu kalangan menjadi salah satu alasan masyarakat
untuk menggunakan jasa pinjaman online. Namun walau demikian banyak juga
oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan yang dialami oleh masyarakat untuk
mendapatkan untung sebesar besarnya. Pinjaman online ilegal menjadi hal yang
harus diantisipasi oleh para masyarakat. Jasa pinjaman online ilegal masih
merugikan masyarakat. Permasalahan yang sering terjadi di pinjaman online dalam
aplikasi ada modal selain melakukan perbuatan terhadap nasabah tidak sesuai
dengan perjanjian yang disepakati mereka juga melakukan pengancaman terhadap
kreditur dalam contoh mengancam untuk pengancaman, asusila, ancaman
kekerasan, menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke
kreditur atau nasabah.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan pada
peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis yaitu dengan melihat
konsep pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum untuk membangun suatu
argumentasi hukum dalam memecahkan permasalahan hukum yang timbul.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa Untuk proses peminjaman
pada aplikasi ada modal dapat dilakukan dengan cara Menggunakan Smart Phone
milik pribadi; Install aplikasi ada modal di Google Play Store; Mengisi formulir
sesuai dengan identitas nasabah; Mengunggah dokumen yang dibutuhkan; Jika
dokumentasi lengkap dan lolos sesuai dengan uji kelayakan kredit, maka dilakukan
persetujuan dan pencairan dana. Dalam hal perlindungan hukum yang diberikan
kepada debitur pinjaman berbasis Peer To Peer Lending saat ini yakni melakukan
prinsip kerahasiaan data, prinsip keamanan data, transparansi, prinsip perlakuan
adil serta mekanisme dalam penyelesaian apabila terjadi sengketa dengan asas
trilogy peradilan. OJK dapat memberi tindakan berupa teguran dalam bentuk
surat peringatan sampai penghentian kegiatan usaha terhadap penyelenggara dan
pemberian bantuan dan pembelaan hukum terhadap kepentingan debitur yakni
berupa pendampingan pengajuan gugatan di Pengadilan. Akibat hukum debitur
dan kreditur yang telah melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah
debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur;
Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat
dibatalkan perikatannya melalui hakim; Dalam perikatan untuk memberikan
sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi; Debitur diwajibkan
memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai
pembayaran ganti kerugian; Debitur wajib membayar biaya perkara jika
diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.