Research Repository

SEGI HUKUM KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAITANNYA DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN BAGI PEROKOK PASIF (Studi di Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author SRI REZEKI, IMAN SARI
dc.date.accessioned 2023-11-18T02:52:49Z
dc.date.available 2023-11-18T02:52:49Z
dc.date.issued 2023-09-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22143
dc.description.abstract Kebijakan mengenai hak orang banyak adalah kebijakan mengenai kawasan tanpa rokok. Kebijakan ini adalah kebijakan yang amat penting untuk diterapkan mengingat pada 2017, data World Health Organization (WHO) menggambarkan Indonesia berada pada peringkat ketiga sebagai perokok terbesar dan terbanyak di dunia setelah China dan India. Jumlah perokok berkisar 35% dari total populasi, yaitu 75 juta jiwa. Kebiasaan merokok menyebabkan meningkatkan angka terkena penyakit kanker paru paru serta gangguan kardiovaskuler dan juga meningkatnya resiko penyakit negative lainnya. Perlindungan terhadap yang bukan perokok (perokok pasif) termaktub pada peraturan perundang undangan, yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa “pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya”. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana segi hukum kebijakan kawasan tanpa rokok, untuk mengetahui bagaimana urgensi dari kebijakan kawasan tanpa rokok serta relevansi kebijakan kawasan tanpa rokok dengan upaya perlindungan bagi perokok pasif. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dengan cara studi kepustakaan, lalu analisis data dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa segi hukum kebijakan kawasan tanpa rokok sebagai perlindungan hak bagi perokok pasif diatur dalam Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945 pada Pasal 28H (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. kemudian, tiap tiap daerah juga sudah mempunyai aturan sendiri mengenai kawasan tanpa rokok, seperti di Kota Medan yaitu Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur secara jelas tentang tempat apa saja yang dilarang untuk merokok. Urgensi kebijakan kawasan tanpa rokok dalam upaya perlindungan bagi perokok pasif adalah pembatasan merokok di tempat umum dapat mempersulit akses dan membuat perokok lebih sadar akan efek berbahayanya, yang mungkin menjadi insentif bagi perokok aktif untuk berhenti merokok atau mengurangi kebiasaan mereka. Kebijakan kawasan bebas Rokok memiliki relevansi yang sangat erat dengan upaya perlindungan bagi perokok pasif. Pencemaran udara yang salah satunya ditimbulkan dari asap rokok menjadi permasalahan serius ketika dipahami bahwa rokok tidak saja berdampak buruk pada kesehatan perokok, tetapi juga mengkontaminasi orang-orang disekelilingnya. en_US
dc.subject Kebijakan Hukum en_US
dc.subject Kawasan Tanpa Rokok en_US
dc.subject Perokok Pasif en_US
dc.title SEGI HUKUM KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAITANNYA DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN BAGI PEROKOK PASIF (Studi di Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account