Abstract:
Kebijakan mengenai hak orang banyak adalah kebijakan mengenai kawasan
tanpa rokok. Kebijakan ini adalah kebijakan yang amat penting untuk diterapkan
mengingat pada 2017, data World Health Organization (WHO) menggambarkan
Indonesia berada pada peringkat ketiga sebagai perokok terbesar dan terbanyak di dunia
setelah China dan India. Jumlah perokok berkisar 35% dari total populasi, yaitu 75 juta
jiwa. Kebiasaan merokok menyebabkan meningkatkan angka terkena penyakit kanker
paru paru serta gangguan kardiovaskuler dan juga meningkatnya resiko penyakit negative
lainnya. Perlindungan terhadap yang bukan perokok (perokok pasif) termaktub pada
peraturan perundang undangan, yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa “pemerintah daerah wajib
menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya”. Penelitian ini untuk mengetahui
bagaimana segi hukum kebijakan kawasan tanpa rokok, untuk mengetahui bagaimana
urgensi dari kebijakan kawasan tanpa rokok serta relevansi kebijakan kawasan tanpa
rokok dengan upaya perlindungan bagi perokok pasif.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian
ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang
bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan dengan cara studi kepustakaan, lalu analisis data
dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa segi hukum kebijakan kawasan
tanpa rokok sebagai perlindungan hak bagi perokok pasif diatur dalam Undang Undang
Dasar NRI Tahun 1945 pada Pasal 28H (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. kemudian, tiap tiap daerah juga
sudah mempunyai aturan sendiri mengenai kawasan tanpa rokok, seperti di Kota Medan
yaitu Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa
Rokok yang mengatur secara jelas tentang tempat apa saja yang dilarang untuk merokok.
Urgensi kebijakan kawasan tanpa rokok dalam upaya perlindungan bagi perokok pasif
adalah pembatasan merokok di tempat umum dapat mempersulit akses dan membuat
perokok lebih sadar akan efek berbahayanya, yang mungkin menjadi insentif bagi
perokok aktif untuk berhenti merokok atau mengurangi kebiasaan mereka. Kebijakan
kawasan bebas Rokok memiliki relevansi yang sangat erat dengan upaya perlindungan
bagi perokok pasif. Pencemaran udara yang salah satunya ditimbulkan dari asap rokok
menjadi permasalahan serius ketika dipahami bahwa rokok tidak saja berdampak buruk
pada kesehatan perokok, tetapi juga mengkontaminasi orang-orang disekelilingnya.