Research Repository

TINJAUAN YURIDIS PERMINTAAN IZIN KETUA MAJELIS HAKIM DALAM PENGAMBILAN FOTO DAN PEREKAMAN DI PERSIDANGAN (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020)

Show simple item record

dc.contributor.author Zaky, Muhammad Farhan
dc.date.accessioned 2023-11-17T08:13:26Z
dc.date.available 2023-11-17T08:13:26Z
dc.date.issued 2023-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22127
dc.description.abstract Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Proses persidangan di ruang sidang pengadilan sendiri memiliki tata tertib yang harus di dipatuhi bagi siapa saja, termasuk hakim, panitera dan jaksa serta para pihak yang bersidang maupun peserta sidang yang hadir pada saat proses acara persidangan berlangsung. Tata tertib tersebut dibuat untuk menjaga keteraturan jalannya persidangan, menjaga keamanan dan kenyamanan serta menjaga martabat pengadilan sebagai tempat para pencari keadilan. Pada persidangan tertentu di pengadilan yang menyita banyak perhatian publik, pasti diliput oleh berbagai media. Jurnalistik yang datang sering sekali mengadakan peliputan, pengambilan gambar foto dan melakukan perekaman audio visual. Keadaan yang demikian itu tentu berpotensi mengganggu jalannya persidangan. Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan menjadi dasar keteraturan bagi para pihak untuk menghormati acara persidangan dipengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya bahwa penyusunan dan perolehan data yang menjadi sumber penelitian didapati dari bahan-bahan penulisan hukum kepustakaan (library research). Memberikan gambaran dan pemahaman tentang Dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokoler persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan, prosedur dan mekanisme permintaan izin pengambilan foto, rekaman audio atau rekaman audio visual dalam persidangan Mahkamah Agung atas izin Majelis Hakim, serta melakukan analisis hukum terhadap permintaan izin ketua majelis hakim pada pengambilan foto dan perekaman dalam persidangan berdasarkan Perma nomor 6 Tahun 2020. Aktivitas peliputan dan pengambilan gambar serta perekaman video audio visual sangat diperbolehkan dilakukan diruang sidang, hanya saja terlebih dahulu harus melalui mekanisme izin kepada hakim sebelum persidangan berlangsung. Akan tetapi menurut pengamatan para pengamat hukum Perma ini merupakan bentuk kontroversi dan intervensi dari Mahkamah Agung dalam proses persidangan di pengadilan. en_US
dc.subject Sidang Pengadilan, Tata Tertib Peliputan, dan Perma Nomor 6 Tahun 2020 en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS PERMINTAAN IZIN KETUA MAJELIS HAKIM DALAM PENGAMBILAN FOTO DAN PEREKAMAN DI PERSIDANGAN (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account