Abstract:
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem
peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Proses persidangan
di ruang sidang pengadilan sendiri memiliki tata tertib yang harus di dipatuhi bagi
siapa saja, termasuk hakim, panitera dan jaksa serta para pihak yang bersidang
maupun peserta sidang yang hadir pada saat proses acara persidangan berlangsung.
Tata tertib tersebut dibuat untuk menjaga keteraturan jalannya persidangan,
menjaga keamanan dan kenyamanan serta menjaga martabat pengadilan sebagai
tempat para pencari keadilan. Pada persidangan tertentu di pengadilan yang menyita
banyak perhatian publik, pasti diliput oleh berbagai media. Jurnalistik yang datang
sering sekali mengadakan peliputan, pengambilan gambar foto dan melakukan
perekaman audio visual. Keadaan yang demikian itu tentu berpotensi mengganggu
jalannya persidangan. Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol
Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan menjadi dasar keteraturan
bagi para pihak untuk menghormati acara persidangan dipengadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya bahwa
penyusunan dan perolehan data yang menjadi sumber penelitian didapati dari bahan-bahan
penulisan hukum kepustakaan (library research). Memberikan gambaran dan pemahaman
tentang Dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menerbitkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokoler persidangan dan
keamanan dalam lingkungan pengadilan, prosedur dan mekanisme permintaan izin
pengambilan foto, rekaman audio atau rekaman audio visual dalam persidangan
Mahkamah Agung atas izin Majelis Hakim, serta melakukan analisis hukum
terhadap permintaan izin ketua majelis hakim pada pengambilan foto dan
perekaman dalam persidangan berdasarkan Perma nomor 6 Tahun 2020.
Aktivitas peliputan dan pengambilan gambar serta perekaman video audio
visual sangat diperbolehkan dilakukan diruang sidang, hanya saja terlebih dahulu
harus melalui mekanisme izin kepada hakim sebelum persidangan berlangsung.
Akan tetapi menurut pengamatan para pengamat hukum Perma ini merupakan bentuk
kontroversi dan intervensi dari Mahkamah Agung dalam proses persidangan di pengadilan.