Research Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA TANAH MILIK PTPTN II DI KWALA BINGEI (Studi Kasus 3039 K/Pdt/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author FADHILLAH, ROFIQO NUR
dc.date.accessioned 2023-11-17T08:10:13Z
dc.date.available 2023-11-17T08:10:13Z
dc.date.issued 2023-10-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22125
dc.description.abstract Memiliki sebidang tanah adalah menjadi mimpi setiap orang. Terlebih diatas tanah tersebut nantinya akan dibangun sebuah rumah sebagai tempat tinggal. Apalagi bagi sebagian orang yang memiliki tingkat kemapanan ekonomi yang tinggi, memiliki tanah yang banyak dan luas merupakan asset yang berharga untuk mereka. Namun demikian, sebelum seseorang membeli sebidang tanah maka harus lebih dahulu harus memeriksa keabsahan dan legalitas dari objek tanah tersebut beserta dengan sertifikat tanah dan surat lainnya terkait dengan kejelasan dari riwayat tanah itu sendiri. Karena jika kita tidak teliti, dimungkinkan akan berpotensi menghadapi berbagai permasalahan dikemudian hari, seperti berhadapan dengan pihak lain yang juga mengakui sebagai pemilik atas tanah dalam sebuah sengketa tanah. Penelitian ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif. Penelitian yang bersumber pada literatur pustaka bidang ilmu hukum yang didukung teori-teori yang disampaikan oleh para ahli dan pakar hukum sehingga terdeskripsikan dengan baik dan memahami isi dari penelitian terkait dengan proses pembuktian dalam objek sengketa tanah, dasar pertimbangan hukum dalam objek sengketa tanah, dan bagaimana akibat hukum keputusan sengketa hak milik tanah terhadap PTPTN II dalam Putusan Nomor 3039 K/Pdt/2015. antara pemilik tanah dengan PT. Perkebunan Nusantara II Kwala Bingei. Hasil penelitian dan pembahasan terungkap bahwa sengketa lahan tanah perkebunan, antara Samto selaku pemilik/pembeli lahan perkebunan, setelah melalui tahapan persidangan di pengadilan, mulai pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri di Stabat, Pengadilan Tinggi di Medan, dan pada akhirnya mendapatkan ketetapan putusan pada Pengadilan Negeri Mahakamah Agung di Jakarta, apa yang telah ditetapkan dan diputuskan pada dua lembaga peradilan sebelumnya sudah tepat dan benar berdasarkan hukum. Bahwa pada fakta persidangan Samto dinilai tidak mampu menjelaskan tentang historis tanah yang dimilikinya secara mendasar, sehingga hakim memutuskan agar Samto dengan segera meninggalkan lahan tersebut dan membatalkan alat bukti berupa sertifikat kepemilikan atas dirinya. en_US
dc.subject Sengketa Tanah, Lahan Perkebunan, Para Pihak Berperkara. en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA TANAH MILIK PTPTN II DI KWALA BINGEI (Studi Kasus 3039 K/Pdt/2015) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account