Abstract:
Memiliki sebidang tanah adalah menjadi mimpi setiap orang. Terlebih
diatas tanah tersebut nantinya akan dibangun sebuah rumah sebagai tempat
tinggal. Apalagi bagi sebagian orang yang memiliki tingkat kemapanan ekonomi
yang tinggi, memiliki tanah yang banyak dan luas merupakan asset yang berharga
untuk mereka. Namun demikian, sebelum seseorang membeli sebidang tanah
maka harus lebih dahulu harus memeriksa keabsahan dan legalitas dari objek
tanah tersebut beserta dengan sertifikat tanah dan surat lainnya terkait dengan
kejelasan dari riwayat tanah itu sendiri. Karena jika kita tidak teliti, dimungkinkan
akan berpotensi menghadapi berbagai permasalahan dikemudian hari, seperti
berhadapan dengan pihak lain yang juga mengakui sebagai pemilik atas tanah
dalam sebuah sengketa tanah.
Penelitian ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif. Penelitian yang
bersumber pada literatur pustaka bidang ilmu hukum yang didukung teori-teori
yang disampaikan oleh para ahli dan pakar hukum sehingga terdeskripsikan
dengan baik dan memahami isi dari penelitian terkait dengan proses pembuktian
dalam objek sengketa tanah, dasar pertimbangan hukum dalam objek sengketa
tanah, dan bagaimana akibat hukum keputusan sengketa hak milik tanah terhadap
PTPTN II dalam Putusan Nomor 3039 K/Pdt/2015. antara pemilik tanah dengan
PT. Perkebunan Nusantara II Kwala Bingei.
Hasil penelitian dan pembahasan terungkap bahwa sengketa lahan tanah
perkebunan, antara Samto selaku pemilik/pembeli lahan perkebunan, setelah
melalui tahapan persidangan di pengadilan, mulai pada tingkat pertama pada
Pengadilan Negeri di Stabat, Pengadilan Tinggi di Medan, dan pada akhirnya
mendapatkan ketetapan putusan pada Pengadilan Negeri Mahakamah Agung di
Jakarta, apa yang telah ditetapkan dan diputuskan pada dua lembaga peradilan
sebelumnya sudah tepat dan benar berdasarkan hukum. Bahwa pada fakta
persidangan Samto dinilai tidak mampu menjelaskan tentang historis tanah yang
dimilikinya secara mendasar, sehingga hakim memutuskan agar Samto dengan
segera meninggalkan lahan tersebut dan membatalkan alat bukti berupa sertifikat
kepemilikan atas dirinya.