Abstract:
Obat dan makanan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia yang harus
dipenuhi sebagai energi dalam menjalankan aktifitasnya, manusia memerlukan
obat dan makan yang cukup, sehat dan bergizi untuk mempertahankan hidup,
maka Negara memberikan perlindungan, mengawasi dan mengatur peredaran
produk obat dan makanan di pasar karena berkaitan dengan keselamatan,
kesehatan, dan keamanan terhadap warganya. Salah satu tindakan produsen yang
membuat obat yang sudah punya lebel diproduksi kembali yang tidak sesuai
komposisi label tersebut yang menjadi bahan kritisan kita terhadap kinerja Balai
Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM), untuk mengetahui tentang
sejauh mana efektifitas penerapan perlindungan konsumen terhadap penjualan
obat yang tidak sesuai dengan label di kota Medan serta menjadi pelajaran bagi
masyarakat untuk tidak bertindak dan melakukan suatu perbuatan bijak karena
menyangkut kesehatan manusia dan sangat menjadi perhatian bagi penegak
hukum.
Para pelaku usaha atau pembisnis terutama industri obat dan makanan
melihat potensi pasar atas produknya dengan jumlah konsumen yang banyak
saling bersaing untuk menguasai pasar dengan tujuan mendapatkan keuntungan
setinggi mungkin. Persaingan ini tidak lepas dari adanya kecurangan dari pelaku
usaha atau pembisnis jahat. Pelaku usaha yang tidak meliki kemampuan untuk
bersaing dengan pelaku usaha yang kuat, kerap sekali berpikiran pendek dengan
melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak benar walaupun dengan
mengorbankan konsumen. Sehingga diperlakukan keamanan atas produk obat
sebelum di distribusikan kepasar.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa perlindungan
terhadap konsumen didapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999,akibat hukum bagi produk obat yang tidak sesuai dengan
label adalah diberikan peringatan-peringatan atau sanksi administratif dan obat
harus ditarik dari peredaran dan penutupan tempat usaha untuk sementara,
tanggung jawab pelaku usaha terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan sanksi-sanksinya terdapat pada Pasal 60 dan 61
Undang-Undang Perlindungan Konsumen,dan tanggung jawab pelaku usaha
secara umum dibagi menjadi 5 prinsip, yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan
unsur kesalahan, prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, prinsip praduga
untuk selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung jawa mutlak, prinsip tanggung
jawab dengan pmbatasan.