Abstract:
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan
kerja termasuk sakit akibat hubungan kerja. Perkara pidana yang pernah terjadi
sehubungan dengan permasalahan ini ialah tuntutan dengan dalil kelalaian yang
menyebabkan pekerja meningga dunia sesuai dengan putusan Nomor
107/Pid.C/2021/PN Kis. Kelalaian pengusaha karena mempekerjakan Operator
Pesawat Angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 yang mengakibatkan pekerja
meninggal dunia menurut UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Pasal 15 Ayat 2. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum
terhadap tanggung jawab pengusaha tentang perlindungan k3 putusan Nomor
107/Pid.C/2021/PN Kis. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
pengusaha yang tidak menerapkan perlindungan k3 yang menyebabkan pekerja
buruh meninggal dunia
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, sumber data adalah data
Hukum Islam, data sekunder, alat pengumpul data adalah studi dokumentasi
pengusaha telah lalai karena tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian
terhadap pesawat angkut putusan Nomor 107/Pid.C/2021/PN Kis. Karena
mempekerjakan Operator Pesawat Angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 dalam
pemenuhan syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan
dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 3
point, a dan pasal 4 ayat (1), Dimana terdakwa hanya dijatuhi hukuman pidana
kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan pidana
tersebut tidak usah dijalani. apabila diperhatikan kembali penerapan UndangUndang
kurang dapat dipahami apabila melihat kembali pasal-pasal tersebut,
terutama mengenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3
terbilang minimal pada tahun dikeluarkannya undang-undang tersebut mungkin
masih relevan.