Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA TIDAK MENDAPATKAN PESANGON (Analisis Putusan Nomor 435 K/Pdt.Sus-PHI/2022)

Show simple item record

dc.contributor.author SIMBOLON, AMIRUL ARIEF APERI
dc.date.accessioned 2023-11-17T02:56:28Z
dc.date.available 2023-11-17T02:56:28Z
dc.date.issued 2023-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22096
dc.description.abstract Kasus yang menimpa salah satu pekerja perusahaan Perkebunan Karet Guna Jaya yang berlokasi di Labuhan Batu Selatan yang bernama Abdul Surya Hasan Zendato telah diberhentikan oleh Perkebunan Karet Guna Jaya. Saudara Abdul Surya Hasan Zendato ketika diberhentikan tanpa ada surat peringatan sama sekali dan dia tidak menerima pesangon akibat pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan oleh Perusahaan Perkebunan Karet Guna Jaya. Hal ini membuat Pekerja merasa dirugikan karena haknya untuk menerima pesangon tidak diterima dari perusahaan ia bekerja. Untuk menyelesaikan permasalahan pesangon tersebut Tenaga Kerja tersebut melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhan Batu Selatan untuk dilakukan mediasi antara Pekerja dengan pihak perusahaan Perkebunan Karet Guna Jaya namun hasil tidak ada kesepakatan. Kemudian Abdul Surya Hasan Zendato menuntut secara hukum yaitu melakukan gugatan hukum di pengadilan atas kasus tidak diterimahnya pesangon dari perusahaan Perkebunan Karet Guna Jaya tersebut. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, artinya penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji dari data yang bersumber dari data pustaka dengan pendekatan Case Aproach (pendekatan kasus) tujuannya ialah untuk mempelajari bagaimana penerapan norma- norma atau kaidah hukum dilakukan dalam praktik hukum, dan Pendekatan Statute Aproach (pendeketan perundangundangan) dilakukan dengan menelaah semua undang- undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penolakan gugatan hukum tentang tidak diberinya pesangon pada tenaga kerja yang diberhentikan perusahaan. Pada posisi perkara diatas, Hakim Mahkamah Agung telah melihat hasil proses dan penetapan pengadilan telah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Hakim melihat bahwa pihak penggugat tidak melakukan atau bisa membuktikan bahwa telah terjadi suatu proses mediasi diantara penggugat dan tergugat, karena terbukti bahwa tidak semua tergugat melakukan mediasi yang disebutkan oleh tergugat karena selain tergugat 1 dan 2 tidak ada surat panggilan mediasi terhadap tergugat lainnya. Hal ini membuat gugatan yang dilakukan tergugat sangat prematur sehingga tidak bisa dijadikan sebuah alat atau keterangan sebagai bukti. Selain tergugat 1 dan 2 para tergugat lainnya tidak mengetahui lokasi atau tempat penggugat bekerja di perkebunan mana, karena perkebunan yang diangkakan oleh penggugat adalah perkebunan pribadi, sehingga tidaklah jelas dimna posisi penggugat bekerja di perkebunan tersebut. en_US
dc.subject Pesangon en_US
dc.subject Tenaga Kerja en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA TIDAK MENDAPATKAN PESANGON (Analisis Putusan Nomor 435 K/Pdt.Sus-PHI/2022) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account