Abstract:
Kasus yang menimpa salah satu pekerja perusahaan Perkebunan Karet
Guna Jaya yang berlokasi di Labuhan Batu Selatan yang bernama Abdul Surya
Hasan Zendato telah diberhentikan oleh Perkebunan Karet Guna Jaya. Saudara
Abdul Surya Hasan Zendato ketika diberhentikan tanpa ada surat peringatan sama
sekali dan dia tidak menerima pesangon akibat pemutusan hubungan kerja atau
diberhentikan oleh Perusahaan Perkebunan Karet Guna Jaya. Hal ini membuat
Pekerja merasa dirugikan karena haknya untuk menerima pesangon tidak diterima
dari perusahaan ia bekerja. Untuk menyelesaikan permasalahan pesangon tersebut
Tenaga Kerja tersebut melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Labuhan Batu Selatan untuk dilakukan mediasi antara Pekerja dengan pihak
perusahaan Perkebunan Karet Guna Jaya namun hasil tidak ada kesepakatan.
Kemudian Abdul Surya Hasan Zendato menuntut secara hukum yaitu melakukan
gugatan hukum di pengadilan atas kasus tidak diterimahnya pesangon dari
perusahaan Perkebunan Karet Guna Jaya tersebut.
Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, artinya penelitian hukum
yang menganalisis dan mengkaji dari data yang bersumber dari data pustaka
dengan pendekatan Case Aproach (pendekatan kasus) tujuannya ialah untuk
mempelajari bagaimana penerapan norma- norma atau kaidah hukum dilakukan
dalam praktik hukum, dan Pendekatan Statute Aproach (pendeketan perundangundangan)
dilakukan
dengan
menelaah
semua
undang-
undang
dan
regulasi
yang
bersangkut
paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui penolakan gugatan hukum tentang tidak diberinya pesangon
pada tenaga kerja yang diberhentikan perusahaan.
Pada posisi perkara diatas, Hakim Mahkamah Agung telah melihat hasil
proses dan penetapan pengadilan telah tepat dan benar sesuai peraturan
perundang-undangan yang ada. Hakim melihat bahwa pihak penggugat tidak
melakukan atau bisa membuktikan bahwa telah terjadi suatu proses mediasi
diantara penggugat dan tergugat, karena terbukti bahwa tidak semua tergugat
melakukan mediasi yang disebutkan oleh tergugat karena selain tergugat 1 dan 2
tidak ada surat panggilan mediasi terhadap tergugat lainnya. Hal ini membuat
gugatan yang dilakukan tergugat sangat prematur sehingga tidak bisa dijadikan
sebuah alat atau keterangan sebagai bukti. Selain tergugat 1 dan 2 para tergugat
lainnya tidak mengetahui lokasi atau tempat penggugat bekerja di perkebunan
mana, karena perkebunan yang diangkakan oleh penggugat adalah perkebunan
pribadi, sehingga tidaklah jelas dimna posisi penggugat bekerja di perkebunan
tersebut.