Abstract:
Implementasi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Tanjung Balai Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota
Tanjung Balai Tahun 2013-2033, diamanatkan bahwa dalam rencana tata ruang
wilayah diwajibkan untuk mengalokasikan ruang terbuka hijau publik dan ruang
terbuka hijau privat. Pada kawasan perkotaan ditetapkan luas ruang terbuka hijau
paling sedikit 30% (tigapuluh persen) dari wilayah perkotaan terdiri dari ruang
terbuka hijau publik 20% (duapuluh persen) dan ruang terbuka hijau privat 10%
(sepuluh persen).
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum
yuridis Empiris pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara
dengan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, observasi lapangan
untuk mengamati kondisi RTH, serta analisis dokumen terkait perencanaan tata
ruang dan kebijakan. Hasil analisis data menunjukkan bahwa implementasi RTH di
Kota Tanjung Balai masih menghadapi beberapa tantangan, seperti terbatasnya lahan
yang tersedia dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya ruang
terbuka hijau.
Hasil Penelitian ini adalah luas RTH di Kota Tanjung Balai saat ini baru
mencapai 15%, berarti belum mencukupi kebutuhan RTH yang diatur dalam
peraturan penataan ruang, dalam pelaksanaan penyediaan RTH Kota Tanjung Balai
beberapa aspek yang menjadi pengaruh antara lain aspek pendukung dan Bahwa
Implementasi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 29
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Wilayah Kota
Tanjung Balai Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai , yakni
Pembebasan Bantaran Sungai Silau dan Sungai Asahan dan Merbau, rogram
Penataan Alun - alun Kota pada kota Tanjung Balai, Penataan Kawasan Hutan
Kota Tanjungbalai di Jalan Pahlawan, Penataan Kembali Tanjungbalai Waterfront
City, dan Penataan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Faktor penghambat
dan upaya dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau antara lain seperti faktor faktor
penghambat. antara lain,Kurangnya Partisipasi Masyarakat,Terbatasnya sarana dan
prasarana, dan penegakan Penegakan Hukum.