Abstract:
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365
KUHP. Bahkan pelakunya adalah anak. Kejahatan pembegalan kian marak terjadi
dalam tiap daerah di Indonesia, kejahatan tersebut tidak sedikit menyebabkan
korban luka-luka bahkan hingga memakan korban jiwa, sehingga hal tersebut
menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Tujuan penelitian dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui dan menganalisi modus pembegalan yang
mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh anak, untuk mengetahui dan
menganalisi perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pembegalan yang
mengakibatkan kematian, dan untuk mengetahui dan menganalisi hambatan Polres
Binjai melindungi anak sebagai pelaku pembegalan yang mengakibatkan
kematian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang mana
sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari di
Polres Binjai, serta data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan adalah
wawancara dan studi dokumentasi atau melalui penelusuran literatur.
Berdasarkan penelitian dipahami bahwa modus yang dilakukan oleh anak
di Kota Binjai yakni pelaku dengan cara menumpang becak korban, lalu menusuk
korban saat sesampainya di tujuan. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh
Polres Binjai terhadap anak sebagai pelaku pembegalan yakni dengan pelaku
diberi pendampingan pengacara, yang dimana peraturan perundang-undangan di
Indonesia telah mengatur adanya hak-hak dari seseorang yang dinyatakan sebagai
pelaku yang harus dihormati dan dipatuhi oleh setiap penegak hukum dalam
proses peradilan di Indonesia dan perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polres
Binjai yakni selama dalam pemeriksaan pelaku dapat didampingi oleh orang tua,
yang dimana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU RI No. 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa “ Dalam menangani
perkara anak, anak korban, dan/atau anak saksi, pembimbing kemasyarakatan,
pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, penyidik, penuntut
umum, hakim, dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib
memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana
kekeluargaan tetap terpelihara. Hambatan yang terjadi di Polres Binjai dalam
menangani kasus anak yang melakukan pembegalan yang mengakibatkan
kematian yang dialami kepolisian khususnya di Polres Binjai tidak terdapat
hambatan-hambatan yang dialami kepolisian khususnya di Polres Binjai.