Abstract:
Teknologi informasi mampu mengubah realitas ekonomi, budaya, politik
dan hukum. Seiring berkembangnya teknologi informasi mampu memberikan
dampak positif bagi banyak orang namun hal ini juga menyebabkan munculnya
kejahatan-kejahatan baru yang disebut dengan kejahatan dunia maya baru melalui
jaringan internet. Dimana terdapat beberapa orang yang memanfaatkan celah
keamanan pada teknologi informasi pada jaringan internet sebagai sarana untuk
melakukan kejahatan yang selanjutnya dikenal dengan cybercrime, dimana salah
satunya adalah phising. Phising biasanya dilakukan melalui media social yang
terhubung dengan internet seperti melalui email atau SMS dan website,
pengetahuan pengguna yang minim tentang alat teknologi informasi yang
digunakan adalah yang mendorong terjadinya phising.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan data
sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Kemudian alat
pengumpulan data yaitu : studi kepustakaan
Berdasarkan hasil penelitian diketahui modus kejahatan pengelabuan
(phising) dalam bentuk mengirimkan suatu link pengguna akan di bawa ke situs
web berbahaya yang telah dimodifikasi oleh pelaku , phising juga dapat terjadi di
berbagai platform, termasuk media sosial, situs web dan juga aplikasi lainnya.
Faktor-faktor terjadinya kejahatan yaitu kurangnya pengetahuan dan kesadaran
pengguna terhadap ancaman serangan phising mengenai pengetahuan pengguna
untuk mengidentifikasi website palsu yang meenyerupai aslinya sangat minim,
sehingga pengguna tidak menyadari bahwa telah menggunakan situs palsu. Upaya
pencegahan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan secara terpadu
(integral), dimana terdapat keterpaduan antara kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial
juga pencegahannya dengan cara penal dan non penal.