Research Repository

KEABSAHAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DENGAN CARA TAWARRUQ BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Munthe, Innesya Maghfirah
dc.date.accessioned 2023-11-17T01:26:49Z
dc.date.available 2023-11-17T01:26:49Z
dc.date.issued 2023-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22070
dc.description.abstract dagangan berjangka komoditi syariah secara komprehensif. Tetapi Undang Undang tersebut memberikan wewenang kepada DSN-MUI, melalui fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut, untuk mengatur perdagangan berjangka komoditi syariah yaitu Fatwa No.82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasakan Prinsip Syariah. Hal yang menjadi perhatian setelah hadirnya Fatwa tersebut yaitu pada ketentuan mengenai mekanisme perdagangaan dengan penjualan lanjutan yang memunculkan tawarruq dalam perdagangannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan perdagangan berjangka komoditi (PBK) dengan cara tawarruq berdasarkan prinsip syariah di Indonesia sehingga tidak ada lagi keraguan bagi yang ingin menekuni Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research), data dalam penelitian ini bersumber dari data kewahyuan dan data sekunder dengan menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mekanisme pelaksanaan PBK dalam undang-undang yaitu dengan 2 (dua) sistem yaitu sistem perdagangan melalui bursa berjangka dan sistem perdagangan alternatif (SPA). PBK dalam perspektif Islam dibolehkan dengan beberapa ketentuan diantaranya;, produk yang ditransaksikan harus nyata dan dapat diserah terimakan serta harus adanya penguasaan kepemilikan (qabd). Keabsahan Perdagangan Berjangka Komoditi dengan cara tawarruq yang terdapat pada Fatwa No. 82/DSN-MUI/VIII/2011 dilihat dari pendapat ulama yang menjadi dasar dalam kebolehan tawarruq yaitu pendapat dari Al-Ma‟ayir Al-Syar‟iyah yang membolehkan tawarruq dengan persyaratan antara lain, tidak digunakan dalam skema investasi dan pembiayaan, dibolehkan hanya dengan alasan kebutuhan dengan syarat-syarat tertentu, tidak digunakan sebagai pengganti penerimaan dana melalui produk mudharabah, wakalah, dan investasi lainnya dan hanya diperbolehkan untuk mengatasi kesulitan likuiditas. en_US
dc.subject Perdagangan Berjangka, Komoditi, Tawarruq, Prinsip Syariah en_US
dc.title KEABSAHAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DENGAN CARA TAWARRUQ BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DI INDONESIA en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account