Abstract:
dagangan berjangka komoditi syariah secara komprehensif. Tetapi Undang Undang tersebut memberikan wewenang kepada DSN-MUI, melalui fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga tersebut, untuk mengatur perdagangan berjangka
komoditi syariah yaitu Fatwa No.82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan
Komoditi Berdasakan Prinsip Syariah. Hal yang menjadi perhatian setelah
hadirnya Fatwa tersebut yaitu pada ketentuan mengenai mekanisme perdagangaan
dengan penjualan lanjutan yang memunculkan tawarruq dalam perdagangannya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan perdagangan berjangka
komoditi (PBK) dengan cara tawarruq berdasarkan prinsip syariah di Indonesia
sehingga tidak ada lagi keraguan bagi yang ingin menekuni Perdagangan
Berjangka Komoditi berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif,
menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pengumpulan
data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research), data
dalam penelitian ini bersumber dari data kewahyuan dan data sekunder dengan
menggunakan analisa kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa mekanisme pelaksanaan PBK dalam
undang-undang yaitu dengan 2 (dua) sistem yaitu sistem perdagangan melalui
bursa berjangka dan sistem perdagangan alternatif (SPA). PBK dalam perspektif
Islam dibolehkan dengan beberapa ketentuan diantaranya;, produk yang
ditransaksikan harus nyata dan dapat diserah terimakan serta harus adanya
penguasaan kepemilikan (qabd). Keabsahan Perdagangan Berjangka Komoditi
dengan cara tawarruq yang terdapat pada Fatwa No. 82/DSN-MUI/VIII/2011
dilihat dari pendapat ulama yang menjadi dasar dalam kebolehan tawarruq yaitu
pendapat dari Al-Ma‟ayir Al-Syar‟iyah yang membolehkan tawarruq dengan
persyaratan antara lain, tidak digunakan dalam skema investasi dan pembiayaan,
dibolehkan hanya dengan alasan kebutuhan dengan syarat-syarat tertentu, tidak
digunakan sebagai pengganti penerimaan dana melalui produk mudharabah,
wakalah, dan investasi lainnya dan hanya diperbolehkan untuk mengatasi
kesulitan likuiditas.