Abstract:
enyimpangan seksual merupakan tingkah laku seksual yang tidak dapat
diterima oleh masyarakat dan tidak sesuai dengan apa yang yang telah ditetapkan,
baik menurut etika maupun menurut firman Tuhan, yang mana cara untuk
mendapatkan kenikmatan seksual ini dengan cara yang tidak wajar dan sadis salah
satunya adalah homoseksual sebagai pelaku pembunuhan, homoseksual ialah
penyimpangan seksual ketertarikan terhadap pasangan seks yang berjenis kelamin
sama dimana hubungan seksual dilakukan melalui anus.
Penulis pada Skripsi ini mengemukakan permasalahan yang terdapat
dalam homoseksual yaitu bagaimana motif yang dilakukan Homoseksual sebagai
pelaku pembunuhan, apa faktor yang menyebabkan seseorang yang melakukan
tindak homoseksual dari segi kriminologi, Bagaimana upaya penanggulangan
terhadap homoseksual sebagai pelaku pembunuhan ditinjau dari segi kriminologi.
Dari ketiga pokok permasalahan tersebut dapat diketahui bagaimana cara agar
dapat mengantisipasi terjadinya kejahatan seksual, hal ini dilakukan agar orangorang
yang kita sayangi seperti anak, saudara bahkan teman dapat kita lindungi
dari perilaku kejahatan seksual yang kebanyakan dilakukan oleh orang dewasa.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dengan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder
dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier dapat disimpulkan homoseksual ialah suatu penyimpangan seksual yang
terdapat dalam pasal 292 KUHP serta menghilangkan nyawa seseorang dengan
sengaja dan berencana diatur dalam Pasal 340 yang diakibatkan oleh beberapa
faktor seperti faktor internal atau faktor bawaan yang berasal dari diri si pelaku itu
sendiri, faktor eksternal yang berasal dari pengaruh lingkungan sosial atau
pergaulan, pada orang dewasa dipengaruhi oleh kelainan seksual, serta pernah
menjadi korban sodomi sewaktu kecil.