Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGHALANGI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 (Analisis Putusan Nomor 59/PID.B/2020/PN BMS)

Show simple item record

dc.contributor.author DAULAY, MUHAMMAD FAISAL AKBAR
dc.date.accessioned 2023-11-17T01:25:10Z
dc.date.available 2023-11-17T01:25:10Z
dc.date.issued 2023-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22069
dc.description.abstract Wabah virus Covid-19 membuat sebagian banyaknya masyarakat khususnya Indonesia berubah menjadi sangat soliter, bahkan paranoid. Dengan bertambahnya semakin hari pasien positif dan meninggal semakin bertambah, alih-alih besimpati dibagian daerah masih ada yang menolak jenazah pasien Covid-19. Kebanyakan dari mereka berdalih tidak mau beresiko tertular virus Covid-19 ini. Sebagaimana tindakan penolakan terhadap pemakaman jenazah covid-19 yang dilakukan oleh warga dapat dijerat pidana. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah, pertimbangan hakim dalam memutus pelaku tindak pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah dalam putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms, serta analisis putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms terkait Pertimbangan hakim dalam memutus pelaku tindak pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum tindak pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan KUHPidana. Dalam putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pertimbangan hakim dalam memutus pelaku tindak pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah dalam putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms menjatuhkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Analisis putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms terkait Pertimbangan hakim dalam memutus pelaku tindak pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah menurut penulis terkesan ringan dan kurang sesuai. Apabila melihat Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka hukuman maksimalnya adalah satu tahun. Menurut penulis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu ringan, seharusnya diberi hukuman seberat beratnya. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Penanggulangan Wabah Covid-19 en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGHALANGI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 (Analisis Putusan Nomor 59/PID.B/2020/PN BMS) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account