Abstract:
Wabah virus Covid-19 membuat sebagian banyaknya masyarakat
khususnya Indonesia berubah menjadi sangat soliter, bahkan paranoid. Dengan
bertambahnya semakin hari pasien positif dan meninggal semakin bertambah,
alih-alih besimpati dibagian daerah masih ada yang menolak jenazah pasien
Covid-19. Kebanyakan dari mereka berdalih tidak mau beresiko tertular virus
Covid-19 ini. Sebagaimana tindakan penolakan terhadap pemakaman jenazah
covid-19 yang dilakukan oleh warga dapat dijerat pidana. Penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan hukum tindak pidana Menghalangi Pelaksanaan
Penanggulangan Wabah, pertimbangan hakim dalam memutus pelaku tindak
pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah dalam putusan Nomor
59/Pid.B/2020/PN Bms, serta analisis putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms
terkait Pertimbangan hakim dalam memutus pelaku tindak pidana Menghalangi
Pelaksanaan Penanggulangan Wabah.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum tindak
pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan KUHPidana. Dalam
putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pertimbangan
hakim dalam memutus pelaku tindak pidana Menghalangi Pelaksanaan
Penanggulangan Wabah dalam putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms
menjatuhkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan pidana
penjara selama selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Analisis
putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms terkait Pertimbangan hakim dalam
memutus pelaku tindak pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah
menurut penulis terkesan ringan dan kurang sesuai. Apabila melihat Pasal 14 Ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
maka hukuman maksimalnya adalah satu tahun. Menurut penulis hukuman yang
dijatuhkan Majelis Hakim terlalu ringan, seharusnya diberi hukuman seberat beratnya.