Abstract:
Hubungan kosuler telah terjalin antara orang sejak zaman kuno daripada hubungan diplomatic. Dengan menafsirkan Pasal 36 tentang Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963 didefinisikan pemberitahuan konsuler adalah: 6 (1) A pemberitahuan konsuler adalah pemberitahuan yang menginformasikan kepada pejabat Negara penerima ke petugas konsuler dari Negara pengirim tentang penangkapan dan penahanan warga negara mereka di daerah pemilihan itu, (2) Pemberitahuan konsuler adalah fasilitas yang diberikan oleh hukum internasional kepada petugas konsuler yang dikirm negara dan nasional untuk berkomunikasi dengan negara penerima; dan (3) Pemberitahuan konsuler adalah hak warga negara yang ditangkap dan ditahan mendapatkan bantuan dari kantor konsuler. tahun 2011 Indonesia dikejutkan dengan eksekusi mati Tenaga Kerja Wanita (untuk selanjutnya disebut TKW) asal Bekasi Jawa Barat bernama Ruyati binti Satubi Saruna pada 18 Juni 2011 di Arab Saudi. Tenaga Kerja Wanita tersebut dijatuhi hukuman mati setelah mengaku dan telah terbukti membunuh majikan perempuannya yang bernama Khairiyah binti Hamid Mijid. Sehingga. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa awal mula perlindungan terhadap TKI dilakukan tidak hanya karena hak TKI yang tidak terpenuhi, namun juga tidak legalnya status TKI yang keluar negeri, atau TKI yang melanggar hukum di negara penerima. Perlindungan yang diberikan untuk TKI menjadi tugas dan fungsi pokok dari diplomatik dan konsuler. Akan tetapi tugas dan fungsi tersebut tetap sulit untuk dilakukan apabila tidak ada kerjasama yang baik antara negara asal dan negara penerima. Perlindungan yang akan diberikan berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif. Indonesia menuntu Arab Saudi untuk membuat perjanjian MCN antara kedua negara agar tidak ada lagi terjadi kasus eksekusi mati yang dilakukan oleh Arab Saudi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa adanya notifikasi kepada pemerintah Indonesia terlebih dahulu. Notifikasi ini dinilai penting dilakukan dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran. Meski begitu, dalam konvensi tersebut, notifikasi yang dibahas bersifat tidak wajib dan hanya berupa norm-setting. Sekadar informasi, MCN dapat terkecuali dalam dua kondisi. Pertama, jika notifikasi tersebut bertentangan dengan hukum nasional, dan kalau WN yang terjerat hukum menolak perwakilannya diberi notifikasi.