Research Repository

PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi di Polsek Kutalimbaru)

Show simple item record

dc.contributor.author SALSABIL, AIDAH HAWWA
dc.date.accessioned 2023-11-17T01:03:14Z
dc.date.available 2023-11-17T01:03:14Z
dc.date.issued 2023-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22059
dc.description.abstract Kode etik profesi polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri. Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. Pol. 7 Tahun 2006, peraturan tersebut mengatur, apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan disiplin dan kode etik profesi kepolisian diselesaikan melalui sidang disiplin dan sidang komisi kode etik. Sebagaimana kasus yang terjadi di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Delapan oknum Polisi melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder serta mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier lewat dua pedekatan yaitu pendekatan komperatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tindak pidana hukum pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota polisi berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diterapkan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan mendapatkan hukuman yaitu mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Pemberatan pidana pada tingkat pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk dalam kualifikasi pelanggaran berat dan dilakukan berulang kali, maka kepada terperiksa dapat dijatuhi sanksi yang dinyatakan tidak layak untuk mengemban profesi/fungsi kepolisian. Upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak, Pihak kepolisian lebih tegas memberikan efek jera terhadap pelaku,maka dilakukan tindakan preventif berupa hukuman mutasi bersifat demosi dan tindakan represif yaitu penanggulangan dengan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan terhadap delapan anggota polisi serta menindaklanjuti perkembangan kasus en_US
dc.subject Kode Etik en_US
dc.subject Pelecehan Seksual en_US
dc.title PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi di Polsek Kutalimbaru) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account