Abstract:
Kode etik profesi polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan
kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan
mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota
Polri. Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. Pol. 7
Tahun 2006, peraturan tersebut mengatur, apabila terjadi pelanggaran terhadap
peraturan disiplin dan kode etik profesi kepolisian diselesaikan melalui sidang
disiplin dan sidang komisi kode etik. Sebagaimana kasus yang terjadi di Kecamatan
Kutalimbaru, Deli Serdang. Delapan oknum Polisi melakukan pelecehan seksual
dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif,
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder
serta mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier lewat dua pedekatan yaitu pendekatan komperatif dan pendekatan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tindak pidana hukum
pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota polisi berdasarkan Peraturan
Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia telah diterapkan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu para
terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sesuai
Pasal 368 KUHP menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan
mendapatkan hukuman yaitu mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya
dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Pemberatan pidana pada tingkat
pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri
Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia termasuk dalam kualifikasi pelanggaran berat dan dilakukan berulang
kali, maka kepada terperiksa dapat dijatuhi sanksi yang dinyatakan tidak layak
untuk mengemban profesi/fungsi kepolisian. Upaya mencegah dan menanggulangi
kekerasan seksual terhadap anak, Pihak kepolisian lebih tegas memberikan efek jera
terhadap pelaku,maka dilakukan tindakan preventif berupa hukuman mutasi bersifat
demosi dan tindakan represif yaitu penanggulangan dengan dilakukannya
penyelidikan dan penyidikan terhadap delapan anggota polisi serta menindaklanjuti
perkembangan kasus