Abstract:
Penanganan terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinasy crime)
memerlukan usaha ekstra keras (extra Ordinary effort). Semua instansi, baik
pemerintah maupun swasta harus fokus dengan perannya masing-masing dalam
penanganan terorisme dan peningkatan kerja sama yang sangat luas dari seluruh
lapisan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang
melatarbelakangi perempuan sebagai pelaku tindak pidana terorisme, untuk
mengetahui pertanggungjawaban pidana oleh perempuan sebagai pelaku tindak
pidana terorisme, dan untuk mengetahui studi putusan No.reg 733/Pid.Sus/ 2020/
PN.Jkt.Tim.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Faktor yang
melatarbelakangi perempuan sebagai pelaku tindak pidana terorisme secara umum
dikarenakan berbagai hal yakni Kesukuan, Kemiskinan, Non demokrasi,
Radikalisme. Pertanggungjawaban pidana oleh perempuan sebagai pelaku tindak
pidana terorisme dalam putusan No.Reg 733/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Tim dikenakan
Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi
Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Terorisme menjadi Undang-undang Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Studi putusan No.Reg
733/Pid.Sus/ 2020/ Pn.Jkt.Tim bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta dijatuhi hukuman
pidana penjara selama 4 (empat) tahun sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan
yang sudah disampaikan di dalam persidangan.