Research Repository

Peranan Ahli Bahasa Dalam Pembuktian Unsur Pengancaman Dalam Tindak Pidana Cyber (Analisis Putusan Nomor 2082/Pid.Sus/2021/PN.LBP)

Show simple item record

dc.contributor.author Rizki, Sanjay
dc.date.accessioned 2023-11-16T10:33:58Z
dc.date.available 2023-11-16T10:33:58Z
dc.date.issued 2023-07-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22042
dc.description.abstract Era globalisasi menyebabkan makin canggihnya teknologi informasi sehingga telah membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya modern yang berdampak lebih besar daripada kejahatan konvensional. Dalam tindak pidana cyber crime, khususnya terhadap komputer dan program komputer, masalah pembuktian ini menjadi bagian yang penting, tetapi juga sulit. Untuk membuktikan, apakah benar terdakwa bersalah, atau untuk mencari kebenaran materiil, diperlukan adanya pembuktian di depan pengadilan. Pembuktian merupakan syarat mutlak untuk memberikan keyakinan pada hakim agar dalam memberikan putusan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan jenis data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non-hukum. Metode pengumpulan datanya dilakukan dengan cara melalui penelitian kepustakaan. Metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan menelaah serta mempelajari konsistensi/kesesuaian antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa mekanisme tekhnik atau cara bagaimana ahli memberikan keterangan, sesuai denga pasal 186 KUHAP dapat dimengerti bahwa keterangan ahli sangat penting dalam pemeriksaan suatu perkara pidana, sejak dalam penyidikan dalam hal penyidik menganggap perlu ia dapat minta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus sampai pemeriksaan di sidang pengadilan jaksa selaku penuntut umum menghadirkan seorang ahli untuk memberikan keterangan dengan tujuan untuk membuktikan dakwaannya. Sistem pembuktian pada tindak pidana cyber crime ini Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Jo Pasal 1 angka 28 Undang Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Serta Analisis Putusan Analisis Pembuktian Unsur Pengancaman Tindak Pidana Cyber Crime dalam (Putusan Nomor 2082/Pid.Sus/2021/PN.LBP). Ditetapkan bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Kejahatan en_US
dc.subject Pengancaman en_US
dc.title Peranan Ahli Bahasa Dalam Pembuktian Unsur Pengancaman Dalam Tindak Pidana Cyber (Analisis Putusan Nomor 2082/Pid.Sus/2021/PN.LBP) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account